Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi: Kewenangan Surat Ada di Menteri Kelautan dan Perikanan

Kompas.com - 23/04/2016, 21:58 WIB
Muhammad Fajar Marta

Penulis

LONDON, KOMPAS.com — Susi Pudjiastuti mengatakan, sesuai aturan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merupakan pihak yang berwenang menerbitkan surat penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta. Hal itu dikatakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di London, Inggris.

Menurut Susi, pihaknya sudah mengirim surat pertama kepada Gubernur DKI Jakarta Tjahaja Basuki Purnama atau Ahok mengenai permintaan agar reklamasi Teluk Jakarta dihentikan sementara sampai semua persyaratan dan peraturan dipenuhi.

Selanjutnya, komite gabungan akan dibentuk, terdiri atas perwakilan Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemprov DKI Jakarta untuk lakukan kajian lebih mendalam dan komprehensif terkait reklamasi.

Setelah komite menyelesaikan kajian dan rekomendasi, barulah Menteri Kelautan dan Perikanan akan mengeluarkan surat resmi penghentian sementara reklamasi. Saat ini, komite sedang bekerja melakukan kajian tersebut.

Terkait penghentian sementara reklamasi, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli juga telah mengeluarkan perintah penghentian reklamasi Teluk Jakarta. Namun, surat resminya akan dikeluarkan KKP sebagai kementerian teknis.

"Kalau soal perintah penghentian, sesuai rapat kemarin, kami memang memerintahkan untuk dihentikan sementara atau moratorium," ujar Rizal di Kantor Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta meminta surat penghentian reklamasi Teluk Jakarta secara resmi dari pemerintah pusat.

Seperti diketahui, setelah proyek reklamasi Teluk Jakarta berjalan beberapa tahun, sejumlah persoalan kemudian terungkap. Salah satunya terkait kewenangan izin reklamasi.

Gubernur DKI Jakarta mengaku sebagai pihak yang berwenang memberikan izin reklamasi di Teluk Jakarta. Dasar hukumnya mengacu pada Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang tata ruang Pantura Jakarta.

Meski pada 2008 terdapat Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur) yang membatalkan tata ruang di Kepres Nomor 52 Tahun 1995, kewenangan izin reklamasi Pantura Jakarta tetap ada di tangan gubernur DKI Jakarta.

Di sisi lain, pemerintah pusat, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, menuturkan bahwa proyek reklamasi Teluk Jakarta harus seizin kementeriannya. Dasar hukumnya adalah Perpres Nomor 122 Tahun 2012 yang merupakan turunan dari UU Pesisir 2007.

Pada 2014 lalu, UU Pesisir mengalami perubahan, dan UU Nomor 1 Tahun 2014 kemudian muncul. Adapun Ahok memberikan izin reklamasi pada tahun yang sama saat UU baru itu berlaku. Perdebatan terkait aturan ini pun seketika menjadi perhatian.

Terlebih lagi, kasus suap terungkap untuk meloloskan pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta.

Rizal Ramli tidak memberikan batas waktu penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta. Yang jelas, menurut dia, proyek reklamasi bisa berjalan setelah persoalan aturan selesai.

Kompas TV Proyek Reklamasi Pulau G Dihentikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com