Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Kaskus: Aturan Pemerintah Jangan Hambat Bisnis "Startup"

Kompas.com - 25/04/2016, 07:30 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Founder Kaskus Andrew Darwis meminta aturan yang dibuat pemerintah jangan menghambat perkembangan bisnis rintisan digital atau startup.

Aturan penghambat tersebut, menurut dia, antara lain rencana pemerintah untuk mengenakan pajak ke bisnis startup. Menurut dia, sebaiknya dalam membuat aturan pemerintah ikut mengundang para pelaku startup.

Dia menilai, selama ini pelaku startup diundang dalam pembahasan aturan tapi tidak intens. Sehingga masih ada hal yang kurang cocok jika peraturan disahkan.

"Kalau bisa jangan dipajakin dulu, biarin berkembang dulu, jangan sampai menghambat, intinya sih jangan sampai mengekang kita," ujar Andrew yang juga akrab dipanggil "mimin" ini, Minggu (24/4/2015).

Selain itu, Andrew juga meminta pemerintah harus menyamakan level startup lokal dengan luar. Dirinya ingin startup luar seperti Facebook dan Twitter juga harus dikenakan pajak seperti startup lokal.

Ia mengatakan, kesetaraan ini perlu untuk berkembangnya startup lokal di Indonesia. "Saya sih harap ada kesetaraan startup lokal dengan luar. Masa kaya Facebook gak dipajakin, sementara kita yang lokal dipajakin, levelnya harus sama lah," kata Andrew.

Aturan Startup

Sementara itu, Managing Partner Ideosource Edward I Chamdani mengatakan, potensi startup di indonesia ini sangat besar dan perkembangannya harus didukung dengan aturan-aturan yang tepat.

Terlebih lagi ia melihat perjalanan startup lokal 5 sampai 10 tahun ke depan akan terhambat dengan fundrising, khususnya pada startup-startup yang tidak tumbuh dan perkembanganya nanggung.

"Startup itu perlu aturan, ya kan sekarang harus ada izinnya. Saya juga lihat beberapa instansi seperti OJK sangat membantu sekali industri ini," ucap Edward.

Kompas TV Ahlijasa Jadi Juara Startup Asia Tenggara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com