Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Kesempatan Pengampunan Pajak Sebaiknya Hanya Satu Kali

Kompas.com - 25/04/2016, 12:29 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty terus bergulir.

Komisi XI DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan beragam pihak untuk memperoleh pandangan, kali ini dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Gubernur BI Agus DW Martowardojo memandang, bila pengampunan pajak diberlakukan, maka kesempatan yang diberikan sebaiknya cukup satu kali.

Setelah itu, wajib pajak sebaiknya tidak diberi kesempatan kedua.

"Harus ada penegasan bahwa kesempatan pengampunan pajak hanya sekali dan tidak diberi kesempatan kedua untuk menjamin efektivitas pengampunan yang akan diberikan," jelas Agus dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (25/4/2016).

Lebih lanjut, Agus menyatakan, banyak pihak memandang pengampunan pajak merupakan langkah tidak populer.

Pasalnya, pengampunan pajak diartikan memberi keringanan bagi mereka yang mengelak membayar pajak sehingga seolah tidak adil untuk wajib pajak yang patuh membayar pajak.

"Kami juga cermati bahwa pengampunan pajak akan sulit menarik uang terkait pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, ataupun hasil perdagangan narkoba kecuali disertai skema pengampunan perbuatan pidananya. Apakah aparat penegak hukum mau mengampuni tindak pidana seprti korupsi, TPPU, atau narkoba?" papar Agus.

Selain itu, ada pula pandangan bahwa uang dalam jumlah besar tidak akan masuk meskipun pengampunan pajak dilakukan.

Menurut Agus, hal-hal semacam ini sebaiknya didiskusikan bersama.

Kompas TV DPR "Kebut" RUU "Tax Amnesty"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com