Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizal Ramli Sidak, Uang dari Turis yang Telanjur Bayar "Visa on Arrival" Dikembalikan

Kompas.com - 25/04/2016, 14:11 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Kebijakan bebas visa bagi 169 negara yang belum tersosialisasi membuat banyak turis asing bingung dan masih membayar visa on arrival.

Namun, ketika Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, biaya visa on arrival bagi sejumlah turis asing dikembalikan (refund).

"Begitu dikasih penjelasan, mereka terima kasih dan senang sekali, dan tadi di-refund (biaya visa on arrival-nya)," ujar Rizal di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (25/4/2016).

Menurut dia, ada banyak masalah penerapan kebijakan bebas visa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Namun, Rizal enggan menyebutkan pihak yang paling bersalah.

Ia menuturkan, kebijakan bebas visa 169 negara memang harus terus disosialisasikan. Ia pun langsung meminta Kementerian Luar Negeri untuk menyosialisasikan kebijakan yang diyakini bisa menarik jutaan turis asing ke Indonesia itu.

"Masih banyak turis yang enggak ngerti bahwa mereka datang dari negara yang bebas visa. Jadi, mereka bayar 35 dollar AS," kata Rizal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta, Alif Suadi, menuturkan, biasanya para turis yang belum tahu—bahwa dirinya berasal dari negara yang bebas visa—langsung datang ke loket bank untuk membayar visa on arrival sebesar 35 dollar AS.

Meski begitu, dia menuturkan, kebijakan visa on arrival tetap berlaku untuk warga negara asing yang berkunjung karena keperluan bisnis. Dengan visa on arrival, masa kunjungan bisa diperpanjang setelah 30 hari. Sementara itu, masa visa bisa tidak diperpanjang.

"Memang ada beberapa orang asing yang tujuannya nanti akan lebih dari 30 hari. Tentu nanti akan menggunakan fasilitas visa on arrival karena nanti bisa diperpanjang," kata dia.

"Dalam kasus bahwa orang asing yang belum tahu, kita perlu terus-menerus sosialisasi, baik internal di Indonesia maupun lebih khusus dari Kemenlu dan Kementerian Pariwisata," lanjut Alif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com