JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani menegaskan taksi online harus menggunakan bank lokal untuk sistem pembayaraannya.
Menurut dia, sudah ada beberapa taksi online yang telah gunakan bank lokal dalam sistem pembayarannya.
"Kalau dari sisi izin kita gak ada masalah, ya sebenarnya kami hanya tunggu waktu saja dengan masalah itu," ujar Franky di Jakarta, Senin (25/4/2015).
Franky mengatakan ada satu izin lagi yang harus dipenuhi taksi online yaitu izin status usaha sebagai transportasi. Kata dia izin status usaha transportasi harus sesuai dengan aturan dari Kementerian Perhubungan.
"Yang disoroti kan yang izin sebagai transportasi ini, ya mereka harus ikuti aturan Kemenhub seperti izin KIR, bermitra dengan perusahaan transportasi lain," jelas Franky.
Dia menegaskan, izin taksi online bukan portal web, tapi berupa izin usaha.