Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Jateng: Kalau Pakai Bond, Kita Bisa Dapat Rp 1 Triliun

Kompas.com - 27/04/2016, 10:41 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut skema pembiayaan infrastruktur melalui surat utang atau bond bisa mempermudah akselerasi pembangunan.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) pun sedang mengkaji kemungkinan pembiayaan pembangunan melalui skema ini. “Jateng ini kalau dihitung-hitung bisa dapat Rp 1 Triliun,” kata Ganjar di Semarang, Selasa (26/4/2016).

Menurut dia, nilai tersebut bisa didapatkan, dan dikonsentrasikan untuk menambah modal pembiayaan infrastruktur. Jika direstui, anggaran itu bisa diarahkan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

“Anggaran (APBD) Rp 2,4 Triliun itu bisa dikonsentrasikan,” kata dia. Namun demikian, jika kebijakan tersebut nantinya diambil, Pemerintah Daerah harus terlebih dulu minta izin kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pemberian izin akan memuluskan rencana pembangunan. “Bisa saja, tinggal nanti izin kepada dewan. Kalau gak cari pihak ketiga untuk membiayai infrastruktur untuk mengejar ketertinggalan,” tambah dia.

Selain izin ke dewan, pemerintah juga perlu izin melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya OJK Jateng sendiri mendorong agar Pemerintah Daerah bisa menerbitkan obligasi agar dana pembangunan bisa terus mengalir.

Skema pembiayaan melalui obligasi perlu didoronga gar pembiayaan infrastruktur bisa dibiayai secara berkala. Namun demikian, penerbitan obligasi tidak boleh ditujukan pada proyek yang secara keuangan tidak menjanjikan.

Obligasi pada daerah dianjurkan untuk proyek yang secara ekonomis mendapatkan pemasukan atau income.

"Misalnya obigasi untuk jalan tol, stadiun. Itu kan ada pemasukan nanti. Pembiayaan untuk proyek yang secara bisnis ada income-nya. Jadi pembangunan nanti tidak berhenti jika sudah ganti kepala daerah," ujar Kepala OJK Jateng Santoso Wibowo kala itu.

Kompas TV Kebutuhan Dana Besar, Perusahaan Rilis Obligasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com