Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Sita Aset Penunggak Pajak yang Jadi Tersangka Pembunuh Juru Sita

Kompas.com - 28/04/2016, 09:42 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai bagian dari upaya penagihan pajak, Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga pada Selasa 26 April 2016 telah melakukan penyitaan atas harta milik Wajib Pajak dengan inisial AL di Gunung Sitoli, Nias. AL memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 14,7 miliar untuk tahun pajak 2010 – 2011.

Aset milik AL yang disita berupa dua bidang tanah beserta bangunan di atasnya yaitu rumah, gudang, dan ruko.

Selain harta tidak bergerak, Ditjen Pajak juga telah menyita dua unit kendaraan bermotor berupa truk dan sebuah mobil tipe city car serta memblokir rekening-rekening milik AL yang tersebar di beberapa bank.

Pelaksanaan penyitaan berjalan dengan lancar berkat kerjasama dan dukungan yang baik dari berbagai pihak.

Selain tim dari KPP Pratama Sibolga, Kanwil DJP Sumatera Utara II penyitaan ini juga melibatkan tim dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta dukungan pengamanan dari Bareskrim, Polda Sumatera Utara, Binda, Polres Gunung Sitoli, Korem 023 Kawal Samudera, Kodim 0213/Nias, Brimob dan Pemda setempat.

Penyitaan merupakan bagian dari upaya penagihan pajak dan dilakukan paling cepat dalam waktu 2 x 24 jam setelah penyampaian Surat Paksa.

Tahap berikut setelah penyitaan adalah pelaksanaan lelang atas harta yang disita. Lelang dilaksanakan dalam waktu 14 hari setelah penyitaan.

Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara dan untuk itu Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar.

Ditjen Pajak dengan dukungan penuh instansi penegak hukum lain akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kompas TV Ancaman Tidak Surutkan Semangat Petugas Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com