JAKARTA, KOMPAS.com – Setelah sempat tertahan beberapa saat karena terbitnya Surat Edaran Nomor 721/DPB/PB.510.S4/II/2016, mulai Mei nanti eksportir kerapu sudah bisa kembali mengirim produknya ke pasar mancanegara.
Dengan demikian, diharapkan ekspor perikanan budidaya pulih kembali.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto mengonfirmasi Peraturan Menteri Nomor 15 tahun 2016 yang mengatur tentang kapal asing pengangkut ikan hasil pembudidaya bisa beroperasi lagi, sudah terbit.
“Dalam waktu dekat akan ada ekspor perdana kerapu dari Belitung dan Lampung, masing-masing 50 ton dan 25 ton,” kata Slamet kepada kompas.com, Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Slamet mengakui penurunan ekspor kerapu hidup pada kuartal-I 2016 salah satunya disebabkan Surat Edaran Nomor 721/DPB/PB.510.S4/II/2016 tentang larangan Kapal Pengangkut Ikan Hasil Pembudidayaan Berbendera Asing (SIKPI-A), yang diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2016.
(baca: Ini Keluhan Eksportir Kerapu terhadap Kebijakan Menteri Susi)
Namun, dengan adanya Permen KP Nomor 15 tahun 2016, Slamet optimistis ekspor ikan hidup hasil budidaya, termasuk kerapu, bisa kembali meningkat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada kuartal-I 2016 ekspor ikan hidup hasil budidaya hanya sebesar 9.239 juta dollar AS.
Angka tersebut turun 17 persen dibandingkan kuartal-I 2015 yang mencapai 10.682 dollar AS.
Penurunan ekspor ikan hidup hasil budidaya dan juga produk budidaya lain menyebabkan total ekspor perikanan budidaya kuartal-I 2016 terkontraksi 35 persen dibandingkan kuartal-I 2015.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.