Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Implementasi Paket Kebijakan XII, Kemenkop UKM Siap Permudah Izin untuk Usaha Menengah

Kompas.com - 30/04/2016, 06:31 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM menyiapkan langkah guna mempercepat pendirian usaha bagi pelaku UKM.

Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menuturkan saat ini yang menjadi fokus adalah pendirian usaha untuk kelompok pelaku usaha menengah.

"Sebelumnya, pelaku usaha mikro dan kecil sudah diberi kemudahan dalam mendirikan usaha, yakni cukup hanya mendapatkan izin di tingkat kecamatan. Sekarang kami akan menyiapkan bagaimana pelaku usaha menengah bisa lebih cepat mendapatkan izin usaha," ujarnya usai membuka Festival Semarapura, Jumat (29/4/2016) sore.

Dia menyebut, hal ini dilakukan dalam rangka implementasi dari Paket Kebijakan XII yang diumumkan beberapa hari lalu.

Menurut Puspayoga, salah satu yang akan dilakukan adalah dengan melakukan pemantauan ke berbagai daerah mengenai proses pemberian izin bagi pelaku usaha level menengah.

"Bagaimana implementasinya, itu yang menjadi fokus. Kami akan ke berbagai daerah untuk melihat langsung prosesnya agar izin yang diberikan kepada pelaku usaha menengah bisa lebih mudah," lanjutnya.

Mengacu pada UU no.20 tahun 2008, kriteria pelaku usaha menengah adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta-Rp 10 miliar. Jumlah itu tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Lainnya adalah, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2, 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com