Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif PPh Karyawan Padat Karya Bakal Jadi 2,5 Persen

Kompas.com - 03/05/2016, 14:54 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah tengah menyiapkan insentif pajak baru untuk karyawan perusahaan padat karya.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, insentif tersebut berupa Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 2,5 persen.

“Tadi diputuskan insentif diberikan ke karyawannya supaya konsumsinya meningkat,” kata Mardiasmo usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Tadinya, kata Mardiasmo, dalam rapat yang juga dihadiri Menteri Perindustrian Saleh Husin itu, pemerintah masih berdebat apakah insentif itu diberikan kepada pemberi kerja atau pekerjanya.

Akan tetapi dengan pertimbangan meningkatkan daya beli karyawan perusahaan padat karya, akhirnya diputuskan insentif pajak diberikan langsung ke karyawan.

“Tapi kan perusahaan juga bebannya berkurang. Karena PPh 21 itu ada yang ditanggung sebagian oleh karyawan, ada juga yang ditanggung perusahaannya,” kata Mardiasmo.

Dia menambahkan, insentif tersebut akan diberikan kepada karyawan perusahaan padat karya yang memiliki jumlah karyawan lebih dari 5.000 orang.

Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk insentif tersebut tengah disusun. Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, tarif pajak PPh perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif.

Tarif PPh untuk penghasilan sampai dengan Rp 50 juta per tahun sebesar 5 persen, sedangkan untuk penghasilan Rp 50 juta – Rp 250 juta per tahun sebesar 15 persen.

Sementara itu tarif PPh untuk penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta sebesar 25 persen.

Sementara itu, tarif PPh untuk penghasilan di atas Rp 500 juta sebesar 30 persen. Adapun batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini sebesar Rp 36 juta per tahun.

Usulan kenaikan PTKP untuk Wajib Pajak yang semula Rp 36 juta berubah menjadi Rp 54 juta per tahun disetujui DPR, dan akan berlaku mulai Juni 2016 mendatang, dengan perhitungan berlaku surut mulai dari Januari 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com