Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang Tahun 2016, PLN Disjaya Catat 1.249 Kasus Pelanggaran Listrik

Kompas.com - 04/05/2016, 16:49 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Akibat maraknya modus pencurian listrik, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jakarta Raya mengelompokan pelanggaran menjadi empat kelompok.

Kelompok Pertama yakni P1 adalah pelanggaran yang mempengaruhi batas daya.

Kedua, P2 adalah pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.

Kelompok Ketiga, P3 pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi.

Kelompok Keempat, P4 pelanggaran yang dilakukan oleh yang bukan pelanggan resmi PLN.

General Manager PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jakarta Raya, Syamsul Huda mengatakan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan di lapangan adalah pelanggaran P2.

"Pelanggaran yang paling banyak ditemukan di lapangan itu yang P2, yakni melakukan pelanggaran dengan mengubah sistem pengukuran energi yang dipakai, untuk menghindari besarnya tagihan listrik," ujar Syamsul kepada wartawan di Kantor Pusat PLN Distribusi Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Tak tanggung-tanggung, dalam tiga bulan terakhir ini saja PLN Disjaya telah mencatat ada 1.249 kasus pelanggaran listrik yang berpotensi merugikan negara.

"37 juta KWh menguap begitu saja," tutur Syamsul.

Syamsul menyebutkan, sanksi yang akan diterima pelanggan yang melakukan pelanggaran antara lain, akan dilakukan pemutusan sementara.

Selain itu akan dilakukan pembongkaran, dan dilanjutkan pembayaran denda.

Lebih jauh, PLN bisa menuntut secara Perdata.  Sementara Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya sebagai pemilik hak cipta material KWh meteran bisa menuntut secara pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com