Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Pers dan Kemenakertrans Desak Ketua Kadin Lunasi Pesangon Eks Karyawan

Kompas.com - 06/05/2016, 13:28 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mendesak pengusaha Rosan Roeslani untuk melunasi pesangon mantan karyawan Bloomberg TV Indonesia.

Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin mengatakan bahwa Rosan, sebagai pemegang saham mayoritas Bloomberg TV Indonesia dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, seharusnya menaati kesepakatan hukum yang telah ditandatanganinya.

“Secara keras saya mendesak pihak pemegang saham untuk menaati perjanjian hukum,” ujarnya, Rabu (4/5/2016).

Rosan telah dua kali melakukan pertemuan dengan para mantan karyawan televisi tersebut, yaitu pada 8 Juli 2015 dan 2 Maret 2016. Pada perjanjian kedua, Rosan menandatangani perjanjian di atas kertas bermaterai untuk membayar seluruhnya atau sebagian pesangon eks karyawan.

Staf Khusus Kemenakertrans Dita Indah Sari mengatakan, Ketua Kadin Indonesia tersebut seharusnya mematuhi perjanjian tertulis yang dia tanda tangani dengan mantan karyawannya.

“Kemenaker akan mempertanyakan ini dan mempertimbangkan untuk memanggil pemegang saham Bloomberg TV Indonesia jika hak-hak eks karyawan diabaikan,” kata Dita.

Dita telah beberapa kali menerima eks karyawan di Kemenaker dalam rangka berdialog dan memberi dukungan atas upaya yang dilakukan eks karyawan untuk mendapatkan haknya.

Dita mengatakan, Kemenakertrans akan mengawal upaya mediasi maupun hukum yang ditempuh oleh para mantan karyawan televisi berita ekonomi tersebut. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan tim hukum kementerian untuk menindaklanjuti laporan dan permintaan dukungan eks karyawan Bloomberg TV Indonesia.

Koordinator Perkumpulan Eks Karyawan Bloomberg TV Indonesia Arif Budiman mengatakan, pihak mantan karyawan sudah memberikan kuasa hukum kepada LBH Pers untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika terjadi kebuntuan mediasi antara eks karyawan dan pengusaha.

“Kami meminta eks direktur utama Adhitya Chandra Wardhana dan pemegang saham Rosan Roeslani mematuhi perjanjian pembayaran pesangon,” kata Arif.

Pada Rabu (4/5/2016), Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan telah memanggil eks karyawan dan wakil dari perusahaan untuk melakukan mediasi pertama antara kedua pihak yang bersengketa. Namun, wakil dari pihak perusahaan tidak hadir.

“Jika mediasi kedua dan ketiga pihak perusahaan dan pengusaha tetap tidak bisa punya iktikad baik, kami akan melanjutkan ke PHI,” kata Arif.

Menurut Arif, eks karyawan menggugat agar pengusaha membayar pesangon sesuai kesepakatan tertulis yang telah ditandatangani bersama saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Juni 2015.

Rosan belum memberikan jawaban konfirmasi mengenai hal ini ketika Kompas.com mencoba menghubungi Ketua Kadin ini melalui pesan singkat.

Indonesia Finance Today

Halaman:


Terkini Lainnya

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com