Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Terbukti Bersalah, Mantan Karyawan Reliance Securities Terancam Lima Tahun Penjara

Kompas.com - 09/05/2016, 16:09 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum PT Reliance Securities Tbk, Andi F Simangunsong mengatakan, EP Larasati terancam hukuman lima tahun penjara jika terbukti dan dinyatakan bersalah dalam kasus penawaran produk investasi bodong.

Mantan karyawan Reliance Securities yang diduga melakukan tindak pidana tersebut telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia dengan tanda bukti laporan bernomor LP/47/V/2016/Bareskrim.

"Hukumannya sampai lima tahun penjara, terkait pencatutan nama dan logo perusahaan," ujar Andi kepada wartawan di Kantor Reliance, Jakarta, Senin (9/5/2016).

Menurut Andi, Reliance Securities sudah tidak lagi mempekerjakan Larasati sejak April 2014. Sehingga, segala tindakan Larasati menjadi tanggung jawab pribadi dan tidak mengikat Reliance.

"Saat menawarkan produk investasi, Larasati seolah-olah sebagai Head of Wealth Management Reliance," imbuh Andi.

Sejauh ini menurut Andi, Reliance Securities tidak pernah membuka dan mempunyai kantor Wealth Management. Bahkan, kliennya tidak pernah menghimpun dana publik dengan mekanisme penjaminan Bond Seri FR0035.

Terkait dengan dana transaksi yang dihasilkan Larasati yang kemudian dialirkan ke rekening PT Magnus Capital, Andi menegaskan, bahwa Reliance Securities tidak pernah bekerja sama dan tidak pernah menunjuk Magnus Capital untuk menerima dana publik atas produk-produk investasi yang dijual emiten berkode saham RELI ini.

Melalui surat pernyataan resmi tertanggal 1 Juli 2015 yang ditunjukan Andi kepada wartawan, Larasati mengaku telah menjalankan usaha dengan menggunakan nama Reliance dan akan menutup kantor Wealth Management di Office 8 Building lantai 16 Jalan Jenderal Sudirman, SCBD Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com