Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Fajar Marta

Wartawan, Editor, Kolumnis 

Efektifkah Kebijakan OJK?

Kompas.com - 10/05/2016, 08:06 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengeluarkan kebijakan pemberian insentif berupa kemudahan membuka jaringan kantor bagi bank yang bisa meningkatkan efisiensinya.

Ukuran efisensi tersebut dilihat dari dua indikator yakni rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) dan margin bunga bersih (net interest margin/NIM).

Kemudahan pembukaan jaringan kantor tersebut sebenarnya hanyalah sasaran antara.

Sasaran utamanya adalah penurunan suku bunga kredit.

OJK berharap peningkatan efisiensi akan menurunkan biaya operasional bank.

Biaya operasional sendiri merupakan salah satu komponen pembentuk suku bunga kredit, bersama biaya pokok dana dan margin keuntungan.

Jika biaya operasional (overhead cost) bisa dikurangi, maka harapannya, bunga kredit juga bisa diturunkan.

Kebijakan insentif ini dikeluarkan sekitar dua bulan setelah Ketua OJK Muliaman Dharmawan Hadad mengeluarkan penyataan pertama kali mengenai rencana pemberian insentif untuk mendorong penurunan suku bunga kredit.

Rencana tersebut dikeluarkan menyusul pertemuan antara Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Ketua OJK pada medio Februari 2016.

Pertemuan tersebut membahas berbagai upaya untuk menurunkan suku bunga kredit, yang menjadi salah satu program kerja pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla.

Pemerintah menargetkan seluruh jenis suku bunga kredit bisa diturunkan ke level satu digit (single digit) pada akhir 2017.

Saat ini, rata-rata suku bunga kredit masih sebesar 12,4 persen per tahun.

Masing-masing pihak yakni Kementerian Keuangan, BI, dan OJK kemudian diminta mendorong penurunan suku bunga kredit sesuai kewenangannya masing-masing.

BI akan mendorong penurunan bunga kredit melalui pengelolaan inflasi, suku bunga kebijakan, dan efektivitas transmisi kebijakan moneter.

Kementerian Keuangan akan mengatur besaran suku bunga deposito milik pemerintah daerah dan BUMN di perbankan.

Sementara OJK akan mendorong penurunan suku bunga kredit melalui pemberian insentif.

 

Yoga Sukmana Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Bambang Soemantri Brodjonegoro, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad

Bukan hal baru

Kebijakan insentif pembukaan jaringan kantor sebenarnya bukanlah hal baru.

Peraturan itu merupakan pengembangan dari Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/7/DPNP tanggal 8 Maret 2013 perihal Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum berdasarkan Modal Inti.

Dalam SE tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi bank dalam setiap pembukaan jaringan kantor. Syarat itu adalah back up modal atau alokasi modal inti.

Prinsipnya, setiap membuka jaringan kantor, bank harus menambah modal intinya.

Modal inti adalah modal yang berasal dari setoran pemegang saham dan laba ditahan.

Ekspansi jaringan yang dikaitkan dengan modal merupakan bentuk kehati-hatian perbankan.

Dengan dukungan modal, setiap risiko yang muncul dari meluasnya jaringan tidak akan membahayakan bank.

Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/7/DPNP tanggal 8 Maret 2013, perhitungan alokasi modal inti diperoleh dari hasil perkalian antara koefisien zona untuk lokasi jaringan kantor bank dengan biaya investasi pembukaan jaringan kantor sesuai jenis kantor untuk masing-masing Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU).

Ada 4 BUKU dalam industri perbankan nasional, yakni BUKU 1 (modal inti di bawah Rp 1 triliun), BUKU 2 (modal inti Rp 1 triliun – Rp 10 triliun),  BUKU 3 (modal inti Rp 10 triliun – Rp 50 triliun), dan BUKU 4 (modal inti di atas Rp 50 triliun)

Dalam aturan yang baru dirilis OJK (sedang dalam proses penomoran), perhitungan alokasi modal inti dikaitkan dengan BOPO dan NIM.

Rasio BOPO adalah perbandingan biaya operasional terhadap pendapatan operasional.

Biaya operasional bank terdiri dari beban bunga dana (deposito, tabungan, obligasi) yang harus dibayar ke nasabah, gaji pegawai, serta biaya umum dan administrasi.

Sementara pendapatan operasional bank terdiri dari pendapatan bunga (kredit, investasi) dan  pendapatan operasional non bunga seperti jasa dan layanan perbankan (fee based income) serta treasury

Adapun NIM merupakan selisih antara pendapatan bunga dan beban bunga dibandingkan dengan total aktiva produktif.

Secara umum ketentuan dari regulasi yang baru adalah

1. Batasan rasio BOPO yang dapat memperoleh insentif :

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Wamendes PDDT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDDT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com