Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Longgarkan Aturan Modal Minimum Gadai Swasta

Kompas.com - 11/05/2016, 08:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan aturan modal gadai swasta di wilayah kecamatan dan kelurahan. Batasan minimum modal gadai swasta di wilayah tersebut dihapus.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) memastikan, saat ini, draf aturan gadai telah masuk dalam proses finalisasi. Aturan tersebut segera meluncur pada akhir semester satu ini.

Dari draf aturan gadai swasta yang sebelumnya telah dirilis OJK, ada pengecualian yang diberikan wasit lembaga keuangan ini.

pengecualian tersebut yakni soal batas minimum permodalan gadai swasta. Aturan tersebut dipastikan dihapus.

Pertimbangan dihapusnya point tersebut, karena OJK ingin agar dapat merangkul gadai swasta terlebih dahulu ketimbang mengatur modal minimum.

"Orientasi kami berubah yang penting gadai swasta memiliki izin dahulu. Biar mereka beroperasi nanti disesuaikan secara bertahap. Target kami dua tahun mereka menyesuaikan modal minimumnya," terang Firdaus.

Tetapkan Patokan

Selain menghapus modal minimum gadai swasta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menetapkan patokan alias benchmark suku bunga gadai.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan, ide ini dilakukan untuk standarisasi gadai swasta. "Agar tidak bias. Ini juga dilakukan untuk melindungi konsumen," tandas Firdaus.

Perhitungan bunganya masih dihitung oleh OJK. Adanya benchmark bunga diharapkan dapat melindungi konsumen. Jadi gadai swasta tidak seenaknya menetapkan bunga kredit ke konsumen.

Namun, ide ini tidak mudah diterapkan karena melibatkan banyak pihak yakni sumber pendanaan pegadaian seperti bank atau sumber lain. (Mona Tobing)

Kompas TV OJK Akan Terbitkan Aturan Industri Fintech

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com