Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofjan Wanandi: Dana Repatriasi Bisa Digunakan Sebagai Jaminan

Kompas.com - 12/05/2016, 16:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan, pemohon pengampunan pajak (tax amnesty) yang mengambil skema repatriasi tidak perlu khawatir dananya tidak akan bisa diputar di sektor riil.

"Bisa ke mana-mana di sektor riil. Itu bisa dipakai sebagai jaminan. Jadi orang boleh beli properti, beli toko," kata Sofjan di Jakarta, Kamis (12/5/2016).

"Jadi uang itu tidak mati. Uang itu bisa dipakai oleh pengusaha-pengusaha. Sehingga dia masih bisa menggerakkan ekonomi," kata dia lagi.

Lebih jauh mantan Ketua Umum APINDO itu berharap pemerintah menyiapkan semua instrumen yang ada, termasuk perbankan yang akan meneriman dana-dana yang masuk.

Dana-dana repatriasi yang masuk ke perbankan juga diyakini dapat mendorong pertumbuhan kredit.

"Kalau uang itu kita taruh, kita dudukin saja, ya enggak akan ada gunanya," pungkas Sofjan.

Sebelumnya, kalangan usaha diwakili APINDO meminta instrumen untuk menampung dana-dana repatriasi lebih fleksibel.

Ketua APINDO Hariyadi Sukamdani menyampaikan, instrumen yang disiapkan pemerintah kurang fleksibel.

Bahkan, pada awalnya hanya didesain ditampung dalam Surat Utang Negara (SUN).

Menurutnya, hal tersebut malah merepotkan pengusaha, karena uang mereka tidak bisa langsung menggerakkan sektor riil.

Melainkan, hanya masuk ke infrastruktur dan belanja negara.

"Kalau boleh langsung ke investasi, mereka mau," imbuh Hariyadi.

"Misal, membangun pabrik sendiri. Sepanjang itu dilaporkan dan untuk kegiatan sektor riil, menurut saya dibolehkan saja," pungkas Hariyadi.

Sebagai informasi, dalam draf Rancangan Undang-undang Tax Amnesty pasal 13 ayat (3) ditentukan paling singkat selama tiga tahun sejak dana masuk harus diinvestasikan dalam bentuk surat berharga negara, obligasi BUMN, atau investasi keuangan pada bank yang ditunjuk oleh Menteri.

Selanjutnya dalam pasal 13 ayat (4), wajib pajak yang menghendaki bentuk investasi lain, dapat mengalihkan investasinya pada tahun kedua atau ketiga dalam bentuk obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK, investasi infrastruktur melalui KPBU, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah melalui PMK, dan atau investasi di sektor properti.

(baca: Pengusaha Minta Instrumen Repatriasi Lebih Fleksibel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com