Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofjan Wanandi: Dana Repatriasi Bisa Digunakan Sebagai Jaminan

Kompas.com - 12/05/2016, 16:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan, pemohon pengampunan pajak (tax amnesty) yang mengambil skema repatriasi tidak perlu khawatir dananya tidak akan bisa diputar di sektor riil.

"Bisa ke mana-mana di sektor riil. Itu bisa dipakai sebagai jaminan. Jadi orang boleh beli properti, beli toko," kata Sofjan di Jakarta, Kamis (12/5/2016).

"Jadi uang itu tidak mati. Uang itu bisa dipakai oleh pengusaha-pengusaha. Sehingga dia masih bisa menggerakkan ekonomi," kata dia lagi.

Lebih jauh mantan Ketua Umum APINDO itu berharap pemerintah menyiapkan semua instrumen yang ada, termasuk perbankan yang akan meneriman dana-dana yang masuk.

Dana-dana repatriasi yang masuk ke perbankan juga diyakini dapat mendorong pertumbuhan kredit.

"Kalau uang itu kita taruh, kita dudukin saja, ya enggak akan ada gunanya," pungkas Sofjan.

Sebelumnya, kalangan usaha diwakili APINDO meminta instrumen untuk menampung dana-dana repatriasi lebih fleksibel.

Ketua APINDO Hariyadi Sukamdani menyampaikan, instrumen yang disiapkan pemerintah kurang fleksibel.

Bahkan, pada awalnya hanya didesain ditampung dalam Surat Utang Negara (SUN).

Menurutnya, hal tersebut malah merepotkan pengusaha, karena uang mereka tidak bisa langsung menggerakkan sektor riil.

Melainkan, hanya masuk ke infrastruktur dan belanja negara.

"Kalau boleh langsung ke investasi, mereka mau," imbuh Hariyadi.

"Misal, membangun pabrik sendiri. Sepanjang itu dilaporkan dan untuk kegiatan sektor riil, menurut saya dibolehkan saja," pungkas Hariyadi.

Sebagai informasi, dalam draf Rancangan Undang-undang Tax Amnesty pasal 13 ayat (3) ditentukan paling singkat selama tiga tahun sejak dana masuk harus diinvestasikan dalam bentuk surat berharga negara, obligasi BUMN, atau investasi keuangan pada bank yang ditunjuk oleh Menteri.

Selanjutnya dalam pasal 13 ayat (4), wajib pajak yang menghendaki bentuk investasi lain, dapat mengalihkan investasinya pada tahun kedua atau ketiga dalam bentuk obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK, investasi infrastruktur melalui KPBU, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah melalui PMK, dan atau investasi di sektor properti.

(baca: Pengusaha Minta Instrumen Repatriasi Lebih Fleksibel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com