Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSSK : Sistem Keuangan RI Stabil

Kompas.com - 13/05/2016, 15:34 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyepakati akan mensosialisasi Undang-undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).

Kesepatakan itu dilakukan dalam rapat KSSK di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardoyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alimsyah, Jumat (13/5/2016).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan rapat itu juga menyepakati pembentukan organiasi yang baru untuk KSSK.

"UU PPKSK ini perlu disosialisasikan secara intensif dalam beberapa bulan ke depan ini mengingat banyak bagian dari masyarakat termasuk sektor keuangan sendiri yang mungkin belum tahu sepenuhnya dari UU itu," ujarnya saat konpersi di gedung Kemenkeu, Jakarta.

"Yang lain, kita juga melakukan assesment terhadap kondisi sistem keuangan tiga bulan terakhir, yang intinya kondisinya baik dan stabil dari kondisi moneter, fiskal, dari pengawasan sektor keuangan maupun dari penjaminan simpanan," ucapnya.

Menkeu menjelaskan walaupun kondisi sistem keuangan baik, namun perlu diwaspadai risiko-risiko yang terjadi di dalam negeri maupun di luar negeri.

Terakhir, katanya, KSSK ini harus kompak dan membentuk forum-forum yang bisa makin memperkuat stabilitas sistem keuangan dan juga mendorong kedalaman pasar keuangan.

Sementara itu, Gubernur BI, Agus Martowardoyo menyambut baik disahkannya UU PPKSK.

Dirinya akan menindak lanjuti agar subtansi yang ada di UU PPKSK bisa dilaksanakan

"Kita juga komitmen untuk pendalaman pasar keuangan dan kerja sama antar lembaga supaya kestabilan sistem keuangan bisa tercapai," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com