Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah "Delay" hingga Salah Terminal, Akankah Sanksi untuk Lion Air Lebih Berat?

Kompas.com - 16/05/2016, 16:23 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kesalahan prosedur sopir bus Lion Air mengantar penumpang internasional yang baru tiba ke terminal domestik di Bandara Soekarno-Hatta menambah panjang catatan buruk pelayanan maskapai berlogo kepala singa itu.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan kembali memberikan sanksi pada Lion Air. Namun, apakah sanksi kali ini lebih berat dari sekadar pelarangan membuka rute baru?

"Dari delay yang sebelumnya dari 2016, ini memang harus dibenahi," ujar Direktur Angkutan Udara Kemenhub Maryati Karma di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (16/5/2016).

Meski begitu, Kemenhub membuka kemungkinan adanya sanksi yang lebih berat akibat kesalahan Lion Air yang terus berulang. Namun, sanksi tersebut masih harus menunggu hasil investigasi kesalahan prosedur pengantaran penumpang internasional.

"Kami sebagai pembina ya tugasnya membina. Jadi baru kami ini kan, istilahnya ya kami cabut semua rutenya atau bagaimana (nanti)," kata Maryati.

Direktur Operasional dan Airport Service Lion Air Daniel Putut mengatakan bahwa pihaknya menunggu sanksi dari Kemenhub dan menghormati apa pun sanksi yang akan dijatuhkan.

Selama ini, maskapai berlogo kepala singa itu akrab dengan sanksi pelarangan membuka rute baru. Pada Februari 2015, misalnya, saat terjadi delay parah penerbangan hingga penumpang mengamuk di bandara, Lion Air diberikan sanksi pelarangan membuka rute baru.

Sanksi itu sempat dicabut oleh Kemenhub pada 25 Juni 2015. Saat itu, Kemenhub memandang Lion Air sudah melakukan berbagai perbaikan dalam banyak hal.

Perbaikan itu, kata Kemenhub, terangkum dari kesungguhan Lion memperbaiki standard operating procedure (SOP)-nya terkait delay penerbangan atau delay management.

Bahkan pada 30 Desember 2015, Lion Air resmi mengantongi dan teregistrasi serta mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2015 mengenai delay management. Namun, pada Rabu (11/5/2016), Lion Air kembali dijatuhi sanksi pelarangan membuka rute baru lantaran delay puluhan penerbangannya.

Kejadian tersebut akibat aksi mogok terbang pilot lantaran uang transpor terlambat dibayarkan oleh manajemen.

Maryati mengatakan bahwa Kemenhub sudah pernah memberikan sanksi pencabutan rute atau slot penerbangan Lion Air. Namun, dari catatan Kompas.com, pencabutan rute atau slot tersebut akibat tidak ada lagi penerbangan maskapai berlogo singa itu selama 21 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com