JAKARTA, KOMPAS.com — Maskapai penerbangan Indonesia AirAsia membuka suara terkait sanksi pembekuan izin kegiatan pelayanan jasa penumpang dan bagasi atau ground handling di Bandara Ngurah Rai, Denpasar.
"AirAsia Indonesia sudah menerima informasi resmi terkait dengan keputusan Kementerian Perhubungan," ujar Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Terkait pelayanan, Sunu memastikan akan menjamin kenyamanan para penumpang.
Saat ini, kata Sunu, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai proses investigasi kejadian salah antarnya penumpang internasional ke terminal domestik di Bandara Ngurah Rai, Denpasar.
"(Kami) Menyiapkan langkah-langkah pencegahan untuk menghindarkan terjadinya hal yang serupa di kemudian hari," kata Sunu.
Sebelumnya Kemenhub membekukan izin kegiatan pelayanan jasa penumpang dan bagasi Indonesia AirAsia di Bandara Ngurah Rai, Denpasar.
Meski sudah diumumkan pembekuannya, perusahaan ground handling masih bisa beroperasi hingga tanggal 24 Mei 2016.
Setelah itu, Indonesia AirAsia harus mencari perusahaan ground handling lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.