Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Lion Air, Ini Komentar Menteri Jonan

Kompas.com - 20/05/2016, 15:52 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Lion Air berencana akan menggugat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ke pengadilan. Lalu, bagaimana tanggapan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan?

Jonan mengaku dirinya belum mendengar terkait gugatan yang dilayangkan Lion Air tersebut. Menurut Jonan, melayangkan gugatan kepada pihaknya tidak menjadi masalah buat dirinya.

"Saya belum dengar. Enggak apa-apa, itu kan haknya orang," kata Jonan kepada awak media di Museum Nasional, Jumat (20/5/2016).

Ketika ditanya tentang langkah hukum yang akan diambil oleh dirinya dan Kemenhub, ia hanya menjawab belum ada tindak lanjut terkait gugatan tersebut.

Sebelumnya, Lion Air keberatan dengan sanksi yang diberikan Kementerian Perhubungan berupa pembekuan izin Ground Handling Lion Grup di Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Karenanya, Lion berencana menggugat putusan Kemenhub ke pengadilan.

"Lion Air merasa diperlakukan tidak adil dan akan menuntut keadilan atas hukuman atau sanksi yang diberikan kepada Lion Air," jelas Direktur Umum Lion Air Edward Sirait.

Edward juga mengatakan, pihaknya meminta untuk dilakukan investigasi terlebih dahulu sebelum dikenakan sanksi.

Pihak Lion Air menggangap pihak Kemenhub terlalu terburu- buru dalam mengambil keputusan dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2015 mengenai Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Penerbangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com