Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Network Sharing", Apakah Berpotensi Melanggar UU Anti Monopoli?

Kompas.com - 23/05/2016, 09:03 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – wacana berbagi jaringan aktif atau network sharing yang digulirkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dinilai bisa saja berpotensi menciptakan monopoli atau memberikan kerugian yang lebih besar pada negara.

“Wacana network sharing yang digulirkan itu terlalu dipaksakan tanpa melihat realita di lapangan. Misal, potensi melanggar Undang-undang Anti Monopoli,” ungkap Pengamat telekomunikasi M Ridwan Effendi, Minggu (22/5/2016).

Menurut dia, di Indonesia saat ini pangsa pasar seluler dikuasai oleh tiga besar operator telekomunikasi, yakni PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo), dan PT XL Axiata Tbk (XL Axiata).

Jika tiga pemain besar ini melakukan aliansi atau merger, mereka sudah menguasai lebih dari 90 persen pangsa pasar.

“Indosat dan XL sudah bentuk perusahaan patungan untuk konsultan jaringan. Kalau konsolidasi (XL dan Indosat) itu sudah menjadi dominan. Ini sudah dipikirkan belum oleh Kemenkominfo?” kata dia.

Dia menambahkan, pemain yang berpotensi menjadi dominan di pasar seharusnya diberikan regulasi yang ketat. Menurut dia, tidak bisa pemain nomor dua dan tiga dibiarkan menjalin aliansi, sebab regulasi network sharing belum diputuskan.

"Apalagi, Kemenkominfo belum mengevaluasi modern lisensi dari keduanya secara menyeluruh, misal untuk kanal ketiga 3G dari salah satu pemain yang beraliansi itu,” katanya.

Ridwan mengingatkan, Kemenkominfo dalam mengadopsi network sharing harus  mengubah dulu Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2000 tentang Telekomunikasi.

Saat ini, PP ini belum diubah tetapi network sharing seolah-olah akan segera berjalan. "Nah, kalau ternyata perubahan tak sesuai dengan kerja sama network sharing-nya nanti bagaimana? Pemerintah harus mengingatkan para pemain akan hal ini,“ lanjut dia.

Ridwan dalam kalkulasinya mengatakan, network sharing untuk jaringan aktif teta tidak bisa maksimal menyelematkan devisa negara. Menurut dia, paling hanya 2 persen dari nilai Rp 400 triliun di sektor telekomunikasi yang bisa diselamatkan.  

"Kenapa Kemenkominfo tak fokus menyelematkan yang 98 persen dari impor gadget? Ini malah mengusulkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) smartphone 4G berat di software,” lanjut dia.

Network Sharing

Sebagai pengetahuan, active network sharing adalah mekanisme penggunaan bersama infrastruktur aktif telekomunikasi antaroperator telekomunikasi di suatu negara.

Ada lima model network sharing, yakni CME Sharing, multi operator radio access network (MORAN), multi operator core network (MOCN), Roaming, dan mobile virtual network operator (MVNO).

MORAN adalah operator bisa berbagi BTS, tapi tetap menggunakan spektrum masing-masing. Sedangkan MOCN adalah operator tidak hanya berbagi BTS, tapi juga spektrum dimanfaatkan secara bersama.

Selain sudah banyak diterapkan diberbagai negara karena sifatnya yang masih mempertahankan independensi masing-masing operator, dalam MORAN tidak ada penggunaan silang atau penggabungan frekuensi.

Namun, untuk menjaga implementasi MORAN difasilitasikan oleh sebuah badan independen berupa outsourcing atau managed service independen.

Saat ini Indosat Ooredoo dan XL Axiata telah menjalin kerja sama network sharing dalam bentuk MORAN.

Dua operator ini membentuk perusahaan patungan PT One Indonesia Sinergy (OIS), beberapa waktu lalu. (Baca: Bikin Usaha Patungan, XL Axiata dan Indosat Akhirnya "Bersatu" )

Kompas TV Inilah Bocoran Gaji Pegawai Perusahaan Telco

 
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com