Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Pencucian Uang, Bappebti Tetapkan Uji Kelayakan Pelanggan

Kompas.com - 23/05/2016, 15:09 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan Peraturan Kepala (Perka) Bappebti Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Pialang Berjangka (Customer Due Diligence/CDD).

Kepala Bappebti Bacrul Chairi mengatakan pihaknya telah menerapkan prinsip mengenal nasabah.

"Namun demikian, perlu disesuaikan dengan standar internasional yang lebih komprehensif dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme," ujar dia, Senin (23/5/2016).

Rekomendasi dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) menjadi acuan standar internasional dalam upaya Anti Pencucian Uang (APU) serta mendukung upaya Pencegahan Pendanaan Terorisme (PTT).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com