Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersentaknya Lion Air dan "Trust" Masyarakat yang Harus Dijaga

Kompas.com - 24/05/2016, 08:34 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sanksi yang diberikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupa pembekuan ground handling terhadap Lion Air membuat maskapai nasional tersebut tersentak.

Bagaimana tidak, Lion Air yang kerap "kebal", kali ini begitu berkeberatan dengan sanksi yang diberikan Kemenhub.

Bahkan, maskapai berlogo singa itu sampai melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo ke Bareskrim Polri.

Seperti diketahui, pemberian sanksi pembekuan ground handling pada Lion Air menyusul insiden lolosnya sejumlah penumpang penerbangan internasional dari pemeriksaan Imigrasi.

Hal itu terjadi lantaran adanya kesalahan bus yang membawa penumpang penerbangan internasional ke terminal domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Di mata Lion Air, sanksi yang diberikan Kemenhub dianggap berlebihan karena dalam jangka lima hari Lion Air harus mengganti pelaksanaan ground handling di Bandara Soekarno Hatta yang melibatkan 10.000 orang pekerja.

Keinginan Lion Air yaitu sanksi itu diberikan setelah dilakukan investigasi terlebih dahulu.

"Lion Air merasa diperlakukan tidak adil dan akan menuntut keadilan atas hukuman atau sanksi yang diberikan kepada Lion Air," jelas Direktur Umum Lion Air Edward Sirait dalam konfrensi persnya di Gedung Lion Air Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Belum lama ini, Kemenhub juga memberikan sanksi berupa pelarangan pembukaan rute baru pada Lion Air selama enam bulan.

Sanksi itu menyusul mogok terbang pilot Lion Air yang membuat banyak penerbangan mengalami delay.

Sementara itu, Kemenhub sendiri memiliki alasan begitu keras melakukan pembinaan pada maskapai yang kerap bermasalah.

Menumbuhkan kepercayaan (trust), itu alasannya. "Pak Menteri ini ingin maskapai nasional terkenal juga di internasional. Kita punya market yang besar apa itu dalam menghadap ASEAN Single Aviation Market (ASAM)," kata Hemi Pamurahardjo, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, di Jakarta, Senin (23/5/2016).

"Jangan kondisi dijaga begini terus akhirnya masyarakat tidak trust lagi kan kepada airlines nasional. Kalau masyarakat tidak trust, larinya ke airlines asing," lanjut Hemi.

Selama ini, Lion Air memang menjadi maskapai yang memiliki pangsa pasar terbesar di Indonesia. Lion Air memiliki 93 rute penerbangan domestik dan dua internasional.

Total, maskapai berlogo singa itu memiliki 2.142 frekuensi penerbangan. Dengan pangsa pasar besar, maskapai itu masih menjadi pilihan banyak orang untuk bepergian.

Kepercayaan itulah yang harus dijaga maskapai dengan memberikan layanan yang baik.

Kemenhub berharap setelah adanya sanksi tegas terhadap Lion Air, semua maskapai nasional, terutama Lion Air, bisa berbenah memperbaiki kualitas pelayanan transportasi udara kepada masyarakat.

Pada akhirnya, kepercayaan terhadap maskapai nasional bisa tumbuh besar.

Kompas TV Tolak Sanksi, Lion Air Lawan Kemenhub

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com