Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Beri "Nafas Kedua" untuk Lion Air

Kompas.com - 24/05/2016, 20:46 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menunda pemberlakuan sanksi ground handling kepada Lion Air.

Hal itu menyusul rampungnya investigasi terkait insiden salah antar penumpang Internasional ke terminal domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Kami memberikan waktu 30 hari atau satu bulan (kepada Lion Air untuk mengganti ground handling)," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hemi Pamuraharjo di Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Berdasarkan putusan sebelumnya, sedianya sanksi akan diterapkan mulai tanggal 25 Mei 2016. Dengan putusan baru ini, berarti putusan lama dibatalkan.

 

Berdasarkan hasil rekomendasi tim investigasi, kata Hemi, Kemenhub menemukan sejumlah kekurangan ground handling Lion Air.

Oleh karena itu Kemenhub meminta Lion Air untuk memenuhi berbagai persyaratan yang masih kurang.

Menurut dia, dengan keputusan tersebut, maka aktivitas ground handling Lion Air di Bandara Internasional Soekarno-Hatta tetap bisa dijalankan oleh self handling Lion Air selama sebulan ke depan.

"Boleh, tapi dengan syarat harus memenuhi temuan-temuan yang dilakukan oleh tim investigasi," kata Hemi.

Di tempat terpisah, Direktur Umum Lion Air Edward Sirait belum mau banyak bicara terkait persoalan ground handling.

"Belum-belum. Kita belum bicara itu dulu," kata Edward usai rapat dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR, Jakarta.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com