Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMN Infrastruktur Diminta Terbitkan Obligasi Syariah

Kompas.com - 25/05/2016, 19:08 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembiayaan infrastruktur saat ini masih didominasi dari pembiayaan konvensional.

Padahal, jika melihat penduduk Indonesia yang mayoritas muslim, pembiayaan syariah bisa menjadi alternatif pembiayaan yang cocok diterapkan di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap perusahaan-perusahaan infrastruktur pelat merah menerbitkan sukuk atau obligasi syariah.

"Indonesia sedang mengembangkan infrastruktur, harapan OJK kepada BUMN infrastruktur bisa menerbitkan sukuk," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Sarjito kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Sarjito memiliki keyakinan, jika BUMN Infrastruktur mengeluarkan sukuk, maka sukuk akan terserap dengan baik.

Pasalnya dengan proyek pembangunan infrastruktur yang sedang digalakan pemerintah maka kinerja BUMN infrastruktur diyakini akan meningkat.

"Pertimbangannya misal sukuk lebih aman ketimbang obligasi biasa, apalagi keuangan syariah harus ditingkatkan di negara yang mayoritas muslim," tutur Sarjito.

Adapun strategi yang bisa ditempuh untuk meningkatkan sukuk korporasi, yakni dengan adanya insentif pajak.

"Peran regulator dan pemerintah sangat penting, harus ada insentif pajak. Industri keuangan syariah di negara lain bisa maju karena ada insentif pajaknya," terangnya.

Menurut Sarjito, Indonesia harus menjadi basis keuangan berbasis syariah, mengingat Presiden Joko Widodo juga menjabat sebagai Ketua Komite Keuangan Syariah.

"Presiden Jokowi menjadi ketua komite keuangan syariah, sehingga Indonesia sebagai basis keuangan syariah harus lebih atraktif untuk berinvestasi di keuangan syariah," pungkas Sarjito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com