Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia, Menanti "Ketok Palu" Berlakunya UU "Tax Amnesty"

Kompas.com - 26/05/2016, 07:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom UOB Group mencermati jalan panjang pemerintah menuntaskan Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Hadirnya regulasi ini, dinilai akan membawa angin segar pada penerimaan pajak negara yang belum maksimal.

Ekonom UOB Group Ho Woei Chen menilai pemberlakuan UU pengampunan pajak akan membawa dampak signifikan bagi pemerintah dalam memenuhi target anggaran pendapatan dan target defisit di 2016.  

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam kurun waktu empat bulan terakhir Indonesia baru mencapai 20 persen dari total target penerimaan pajak, dimana dana yang telah terkumpul sebesar Rp 283 triliun (21 miliar dollar AS).

Jumlah tersebut lebih rendah 8,4 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yang mencapai Rp 309 triliun.

Rendahnya penerimaan pajak disebabkan oleh penundaan pembayaran para wajib pajak karena tidak adanya kepastian akan undang-undang pengampunan pajak.

Revisi anggaran pembelanjaan negara 2016 yang telah disetujui pada bulan Oktober tahun lalu masih tertahan hingga adanya kejelasan pada undang-undang tersebut.

Menurut Ho, tanpa adanya pendapatan tambahan dari pengampunan pajak, laju pertumbuhan dapat terganggu. 

"Ini dikarenakan pendapatan yang lebih rendah dan berdampak pada pemotongan pengeluaran pemerintah serta pemotongan biaya pembangunan infrastruktur," tulis Ho dalam paparannya ke Kompas.com.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, sebenarnya berapa banyak pendapatan tambahan yang dapat diperoleh negara dari UU Tax Amnesty? Mari kita cermati.

Undang-undang pengampunan pajak mengusulkan tarif biaya 1-3 persen jika dana tersebut ditempatkan kembali ke Indonesia,  atau 2-6 persen jika dana dilaporkan oleh wajib pajak namun tidak ditempatkan di Indonesia.

Namun, terdapat perbedaan perhitungan siginifikan antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan atas estimasi pendapatan tambahan yang dihasilkan dari Undang-Undang Penghapusan Pajak.

Estimasi tersebut bervariasi dari 4 miliar dollar AS hingga 12 miliar dollar AS, atau sekitar 0,5 persen hingga 1,4 persen dari total Gross Domestic Product (GDP) Indonesia.  

Pemerintah mencatatkan defisit fiskal sebesar 2,8 persen dari GDP 2015, meskipun tahun ini pemerintah menetapkan defisit fiskal di angka 2,2 persen, namun diperkirakan dapat terjadi kenaikan hingga 3,0 persen.

"Kami percaya pendapatan tambahan ini akan membantu pemerintah memastikan rencana pembangunan infrastruktur yang telah disusun dapat berjalan di tahun ini," lanjut Ho.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah berharap langkah ini akan memperluas sumber pajak, walaupun ada perbedaan estimasi diatas. 

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com