Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag: Moratorium Izin Lahan Sawit untuk Tingkatkan Produktivitas

Kompas.com - 27/05/2016, 10:30 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS - Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengatakan pemerintah berwacana untuk mengeluarkan penundaan sementara (moratorium) izin pembukaan lahan kelapa sawit. Moratorium itu bertujuan untuk meningkatkan produksi tanpa membuka lahan yang baru.

"Salah satu tujuannya adalah soal produktivitas, yang dimaksud oleh Pak Presiden melontarkan moratorium itu. Ini supaya kita tidak lagi melakukan perluasan atau ekstensifikasi lahan baru," ujar Thomas di Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Mendag Thomas menjelaskan, saat ini total lahan perkebunan kealapa sawit seluas 11 juta hektare (ha). Dari Jumlah itu 55 persen dikuasai oleh perusahaan besar dan 45 Persen oleh petani kecil.

"Ini lumayan banyak, tapi 40 persen dari luasan tersebut produktivitasnya rendah‎. Saya khawatir kalau dengan ekstensifikasi kita sulit disiplin untuk meningkatkan produktivitas di lahan yang sudah digarap. Kalau stop ekstensifikasi kita akan fokus pada produktifitas‎," kata dia.

Mendag Thomas mengatakan wacana moratorium izin lahan sawit masih terus dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Menurut Thomas, saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan dan mempelajari apa saja pokok-pokok yang nantinya ada dalam moratium izin lahan kelapa sawit itu.

"Saya tidak mau mendahului atasan saya, Pak Presiden. Ini masih digodok di kantor Menko. Mari kita tunggu pengumuman resmi Presiden dan Pak Menko," tandas dia.

Mendag Thomas berharap dengan adanya pengurangan lahan ini petani kelapa sawit bisa memaksimalkan produksi dari lahan yang sudah ada. Ke depan juga Mendag Thomas terus memasarkan produk-produk kelapa sawit dan turunannya ke seluruh dunia.

Kompas TV Pemerintah Hentikan Pembukaan Lahan Sawit Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com