Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berhenti Berjam-jam di "Rest Area" Saat Mudik, Bisa Didenda Rp 500.000

Kompas.com - 27/05/2016, 18:22 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah menyiapkan langkah untuk mengantisipasi kemacetan parah di jalan tol pada arus mudik Lebaran 2016 nanti.

Salah satu langkah yang sedang dikaji yakni pemberian denda kepada pengendara yang terlalu lama singgah di tempat peristirahatan atau rest area tol.

"Kalau mau istirahat cukup 1 jam sampai 1,5 jam saja. Kalau lebih nanti kena penalti," ujar Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto usai rapat koordinasi angkutan Lebaran, Jakarta, Jumat ( 27/5/2016).

Saat ini, kata dia, rencana denda itu masih terus dibahas oleh pemerintah.

Meski begitu, pemerintah sudah menyebutkan besaran dendanya yakni nominal Rp 250.000 hingga Rp 500.000.

Selain menggodok rencana, pemerintah juga sedang memikirkan cara mengantisipasi antrean di pintu tol.

Seperti diketahui, pinto tol merupakan salah satu titik yang rawan kemacetan saat volume kendaraan meningkat.

Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Keterpaduan Pembangunan Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Kemenhub untuk mengantisipasi kemacetan parah di jalan tol.

"Tol Cikopo dibuka, bayarnya di Palimanan. Kami juga akan sepakat tentang tempat istirahat, kurangnya prasarana toilet, oleh karena itu kami akan menambah prasarana toilet," kata Danis.

Seperti tahun-tahun sebelumya, pemerintah akan menyiapkan posko angkutan Lebaran mulai H-12 sampai dengan H+10 Lebaran, atau 24 Juni 2016 sampai 17 Juli 2016.

Pemerintah memprediksi puncak arus mudik angkutan jalan akan terjadi pada H-3 atau pada 3 Juli 2016.

Sementara puncak arus balik diprediksi terjadi pada 10 Juli 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com