Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Kembali Surati Negara-negara Tetangga

Kompas.com - 27/05/2016, 18:59 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti berencana kembali menyurati negara-negara tetangga Indonesia.

Kali ini bukan soal aturan penangkapan ikan ilegal atau Illegal Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing).

Melainkan, soal penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi.

“Kita akan kirimkan surat kepada Singapura, China, Vietnam, Thailand, negara-negara tetangga kita bahwa benih ini kalau masuk ke wilayah mereka, kita bisa komplain,” kata Susi mencontohkan tentang perdagangan benih lobster, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Hal tersebut ia sampaikan melihat masih maraknya penyelundupan atau ekspor ilegal sumber daya kelautan dan perikanan.

Beberapa waktu lalu BKIPM dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan 150.800 ekor benih lobster ke Singapura.

Contoh lain, PSDKP atas informasi dari sebuah lembaga non-pemerintah berhasil menyelamatkan dua ikan hiu paus dari pemanfaatan ilegal di Maluku.

Ikan hiu paus, sama seperti ikan parimanta termasuk satwa dilindungi.

Susi menyadari kurangnya pengawasan di perairan Indonesia yang begitu luas menjadi celah bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi ini, mengambil keuntungan.

Namun dia berharap, masyarakat Indonesia juga mulai sadar akan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem alam.

“Orang kita harus mikir, oh satwa ini dilindungi. Jadi jangan semata-mata karena uang (lalu memperdagangkan),” tegas Susi.

Sementara itu ditanya soal masih ringannya sanksi seperti pelanggaran terhadap UU Perikanan yang hanya didenda maksimal Rp 1,5 miliar, Susi menyampaikan KKP berencana untuk merevisi sanksi-sanksi di bidang kejahatan perikanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com