JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti berencana kembali menyurati negara-negara tetangga Indonesia.
Kali ini bukan soal aturan penangkapan ikan ilegal atau Illegal Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing).
Melainkan, soal penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi.
“Kita akan kirimkan surat kepada Singapura, China, Vietnam, Thailand, negara-negara tetangga kita bahwa benih ini kalau masuk ke wilayah mereka, kita bisa komplain,” kata Susi mencontohkan tentang perdagangan benih lobster, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Hal tersebut ia sampaikan melihat masih maraknya penyelundupan atau ekspor ilegal sumber daya kelautan dan perikanan.
Beberapa waktu lalu BKIPM dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan 150.800 ekor benih lobster ke Singapura.
Contoh lain, PSDKP atas informasi dari sebuah lembaga non-pemerintah berhasil menyelamatkan dua ikan hiu paus dari pemanfaatan ilegal di Maluku.
Ikan hiu paus, sama seperti ikan parimanta termasuk satwa dilindungi.
Susi menyadari kurangnya pengawasan di perairan Indonesia yang begitu luas menjadi celah bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi ini, mengambil keuntungan.
Namun dia berharap, masyarakat Indonesia juga mulai sadar akan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem alam.
“Orang kita harus mikir, oh satwa ini dilindungi. Jadi jangan semata-mata karena uang (lalu memperdagangkan),” tegas Susi.
Sementara itu ditanya soal masih ringannya sanksi seperti pelanggaran terhadap UU Perikanan yang hanya didenda maksimal Rp 1,5 miliar, Susi menyampaikan KKP berencana untuk merevisi sanksi-sanksi di bidang kejahatan perikanan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.