JAKARTA, KOMPAS.com – Bank Indonesia (BI) masih terus mempelajari dan melakukan pengkajian atas revisi aturan Loan to Value (LTV) alias pelonggaran pembiayaan untuk kredit pemilikan rumah (KPR).
Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, pembahasan mengenai LTV sudah dilakukan pada tingkat rapat dewan gubernur (RDG).
Menurut Agus, saat ini sedang dilakukan pembahasan dan pembicaraan dengan industri yang diharapkan bisa difinalisasi pada tahun ini.
Pasalnya, pembahasan tersebut harus dibawa kembali ke RDG untuk disampaikan perinciannya.
“Saya kok rasanya itu pasti keluar di kuartal III. Belum bisa dikasih tahu,” kata Agus di Jakarta, Senin (30/5/2016).
Lebih lanjut, Agus memaparkan, LTV adalah besarnya pinjaman terhadap total nilai underlying asset atau total nilai barang yang dikreditkan.
Akan tetapi, hal ini perlu dilihat secara terperinci apakah uang muka akan dikurangi atau diperkenankan pembiayaan dengan system inden.
Saat ini, kata dia, sudah diizinkan inden untuk rumah pertama.
Namun, inden untuk rumah kedua belum diperbolehkan lantaran bank sentral tak ingin ada orang yang sudah memiliki perjanjian kredit dan sudah wajib melakukan angsuran, padahal rumahnya baru selesai 12 bulan kemudian.
“Jadi ini ada unsur perlindungan konsumen juga,” imbuh Agus.
Dengan adanya revisi aturan LTV ini, kata Agus, maka diharapkan pertumbuhan kredit dapat meningkat.
Pasalnya, bank sentral memantau saat ini terjadi perlambatan pertumbuhan kredit.
“Dalam kondisi di lapangan ada peran dari perlambatan ekonomi dunia dan dampaknya terhadap perlambatan ekonomi di Indonesia. Kemudian juga demand dari rumah tangga indonesia yang rendah. Akibatnya, permintaan kredit lebih pelan,” papar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.