Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, BI Sempurnakan Ketentuan Suku Bunga Penawaran Antarbank

Kompas.com - 30/05/2016, 17:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) kembali menyempurnakan ketentuan suku bunga penawaran antarbank atau Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR).

Tujuannya untuk menyediakan acuan suku bunga pasar yang semakin kredibel dan digunakan secara luas oleh masyarakat, khususnya perbankan.

"Penyempurnaan ketentuan dilakukan melalui penerbitan ketentuan baru, yaitu No. 18/14/DPPK tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank (JIBOR), yang berlaku mulai 1 Juni 2016," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (30/5/2016).

Dalam penyempurnaan ketentuan kali ini, diatur antara lain perluasan window time transaksi antarbank kontributor dari 10 menit menjadi 20 menit.

Selain itu, jangka waktu meminjam atau meminjamkan rupiah diperpanjang dari paling lama 1 (satu) bulan menjadi paling lama 3 (tiga) bulan.

Nominal transaksi pun ditambah dari paling banyak Rp 10 miliar menjadi Rp 20 miliar. Adapun total permintaan transaksi dari seluruh Asking Bank yang dipenuhi Quoting Bank tidak melebihi Rp 20 miliar per hari.

"Dengan penyempurnaan ketentuan kali ini, penggunaan JIBOR diharapkan semakin meningkat. Hal tersebut dapat mendorong penciptaan likuiditas pasar yang lebih lanjut, dan pada gilirannya membantu percepatan pendalaman pasar keuangan," jelas Tirta.

Sebelumnya, upaya peningkatan kredibilitas JIBOR telah dilakukan Bank Indonesia pada awal 2015, dengan membentuk kuotasi JIBOR yang transaksional.

Dalam pengaturan tersebut, kuotasi seluruh bank kontributor dalam JIBOR dapat ditransaksikan sesama bank kontributor selama 10 menit sejak terdapat pengumuman kuotasi.

Pada tahun 2016 terdapat 17 bank kontributor yang telah menyampaikan suku bunga indikasi offer rate dan bid rate melalui Laporan Harian Bank Umum (LHBU).

"Sejak 2015 hingga April 2016, penggunaan JIBOR semakin berkembang, seperti diindikasikan pada fitur transactable atau dapat ditransaksikan, yang telah dimanfaatkan secara baik oleh bank kontributor untuk bertransaksi dengan bank kontributor lain," ujar Tirta.

Kompas TV Pertumbuhan Kredit Bank "Memble"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com