Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Darmin Desak Kementerian dan Lembaga Tuntaskan Peraturan untuk Paket Ekonomi

Kompas.com - 01/06/2016, 09:45 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mendesak para kementerian dan lembaga agar cepat menyelesaikan peraturan-peraturan yang terdapat di paket kebijakan ekonomi.

"Presiden sudah memerintahkan pada Rapat Terbatas 24 Mei lalu agar seluruh peraturan dalam Paket Kebijakan Ekonomi ini sudah harus selesai hari ini (31 Mei 2016). Jangan ditunda lagi," ujar Menko Darmin seusai rapat Koordinasi evaluasi paket kebijakan ekonomi I-XII di kantornya, Selasa (31/5/2016).

Dari Paket Kebijakan Ekonomi I hingga XII yang sudah dikeluarkan pemerintah, ada tujuh peraturan belum selesai dan tidak ada kemajuan hingga saat ini.

Dua peraturan yang sebelumnya juga ada yang belum selesai yaitu Peraturan Pemerintah tentang Insentif PPh Pasal 21 untuk Karyawan Industri Padat Karya dan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estate Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu, yang telah selesai dibahas pada 29 Mei lalu. Peraturan tersebut tinggal menunggu hasil harmonisasi peraturan dari Kemenkumham.
 
Selain itu, masih ada lima Rancangan Peraturan Pemerintah dan satu Rancangan Instruksi Presiden yang sudah dikirim kepada Mensesneg/Setkab untuk mendapat pengesahan dari Presiden.

Dari keenam peraturan tersebut, ada tiga RPP yang harus disempurnakan dan dikembalikan ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

"Kami harus serius bekerja. Sudah banyak komplain soal ini. Kalau kami serius, pertumbuhan ekonomi kita juga akan membaik. Jadi seluruh peraturan yang belum selesai ini harus ada batas waktunya," pungkas Menko Polhukam Luhut Panjaitan.

Deputi V Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Edy Putra Irawady menambahkan ada 26 cucu (peraturan turunan) yang sudah tuntas tapi pelaksanananya bermasalah di lapangan.

Dari 26 peraturan secara rinci sebanyak 14 peraturan teknis berasal dari Paket Kebijakan Ekonomi I, satu peraturan teknis dari Paket Kebijakan Ekonomi III, delapan peraturan teknis dari Paket Kebijakan Ekonomi VI, satu peraturan teknis dari Paket Kebijakan Ekonomi VIII, dan dua peraturan teknis dari Paket Kebijakan Ekonomi IX.

Kompas TV Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V Diumumkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com