Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo Tak Segan Blokir Aplikasi "Taksi Online" yang Membandel

Kompas.com - 01/06/2016, 22:01 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mendukung tindakan tegas terhadap kendaraan taksi online yang nakal.

Ia bahkan menyatakan siap memblokir aplikasi taksi online bila kendaraan-kendaraan yang digunakan tidak memenuhi syarat.

"Kalau misalkan ada angkutan yang tidak ber-KIR dan itu tertangkap, atau ditangkap oleh teman-teman Dinas Perhubungan ataupun Kepolisian, tentu kita bisa telusuri siapa penyenggara aplikasi onlinenya," ujar Rudiantara di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/6/2016).

"Sesuai dengan mekanisme berapa kali peringatan, kalau sampai itu dicabut karena itu melanggar aturan yang ada, itu akan diblok aplikasinya," lanjut Menkominfo.

Sementara itu Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, pencabutan izin usaha badan usaha angkutan umum bisa dicabut apabila tiga kali surat teguran dari Dinas Perhubungan tidak ditindaklanjuti.

"Kalau dicabut, Menkominfo blok situsnya (aplikasi). Ini supaya merata untuk semua," kata Jonan.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memberikan surat rekomendasi uji KIR kepada 3.309 kendaraan yang terdiri dari Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Mobil Indonesia (PPRI) yang menaungi GrabTaxi sebanyak 568 kendaraan, Jasa Trans Usaha Bersama (JTUB) yang menaungi Uber sebanyak 2.665 kendaraan, dan PT Panorama Mitra Sarana yang menaungi pengendara GoCar sebanyak 76 kendaraan.

Namun hingga batas waktu 31 Mei 2016, kendaraan yang sudah melakukan uji KIR hanya 419 kendaraan dan 53 dinyatakan tidak lulus.

Rinciannya, PPRI 195 kendaraan, JTUB 205 kendaraan, dan Panorama Mitra Sarana 19 kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com