Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappenas Akan Diberi Kewenangan Bahas APBN

Kompas.com - 06/06/2016, 16:52 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah berencana menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang baru untuk menyelaraskan PP Nomor 40 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional dan PP Nomor 90 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Anggaran Belanja Negara.

Menteri Perekonomian Darmin Nasution, Senin (6/6/2016) di Jakarta, mengatakan, dalam PP yang baru, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan mempunyai kewenangan untuk merencanakan anggaran belanja pemerintah yang selama ini hanya ditentukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Nah, itu adalah area Bappenas, memang selama ini area itu agak kurang diurusi. Jadi, kita ingin Kementerian Keuangan itu fokus pada penganggarannya, sementara perencanaannya (Bappenas) juga berfungsi," ujar Menko Darmin.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Sofyan Djalil menambahkan, selama ini yang dikerjakan oleh Bappenas hanya Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Sehingga, dengan adanya PP yang baru, Bappenas mempunyai wewenang untuk membuat perencanaan anggaran belanja negara.

"Dulu enggak ada begini. Jadi, sekarang ingin dijelaskan bahwa program apa yang akan dibiayai maka uang itu akan dialokasikan untuk itu," ucap Sofyan Djalil.

Sofyan mengatakan, PP tersebut sedang tahap finalisasi dan akan terbit pada Agustus 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com