Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fintech 2.0 dan 3.0, Apa Bedanya?

Kompas.com - 07/06/2016, 07:15 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Teknologi di sektor keuangan (Fintech) kini berkembang pesat di seluruh dunia, tanpa terkecuali di Indonesia.

Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan jenis dan kategori dalam Fintech.

Peneliti Eksekutif Senior Departemen Kebijakan Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi menjelaskan, Fintech dapat dibedakan menjadi Fintech 2.0 dan 3.0.

Fintech 2.0, jelas Hendrikus, adalah Fintech yang dikembangkan industri jasa keuangan, baik perbankan, pasar modal, maupun Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

"Fintech ada dua, ada yang dikembangkan industri jasa keuangan itu sendiri yang sudah diregulasi OJK. Tentu tunduk pada aturan perundang-undangan perbankan, pasar modal, atau IKNB," kata Hendrikus di Jakarta, Senin (6/6/2016).

Adapun yang disebut sebagai Fintech 3.0 adalah fintech yang dikembangkan oleh perusahaan-perusahaan startup atau rintisan.

Untuk Fintech jenis ini, kata Hendrikus, OJK masih terus mengkaji dampak, manfaat, dan risikonya terhadap industri keuangan, termasuk dampaknya terhadap industri jasa keuangan yang sudah ada.

"Ini yang perlu saya jelaskan. Fintech-nya jenis yang mana. Orang sering campuradukkan, padahal Fintech banyak ragamnya. Kalau kami kelompokkan ada dua, Fintech 2.0 dan 3.0," ungkap Hendrikus.

OJK, kata Hendrikus, tengah menggodok aturan dan ketentuan mengenai Fintech 3.0 yang dikembangkan oleh perusahaan startup.

Regulator pun secara hati-hati melihat manfaat dan dampaknya terhadap konsumen.

"Termasuk juga dampak ke stabilitas sistem keuangan, karena kemungkinan Fintech 3.0 ini justru dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan," ujar Hendrikus.

Terkait kapan aturan mengenai Fintech bakal diterbitkan, Hendrikus mengaku pihaknya tak melihat target waktu.

Pasalnya, OJK masih melakukan pembahasan internal, termasuk mengundang para pelaku Fintech di indonesia dan aktif mengikuti perkembangan yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com