Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amankan Dana Bergulir, LPDB Kemenkop Libatkan Kejaksaan Agung

Kompas.com - 08/06/2016, 13:30 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepahaman sebagai komitmen kerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Kementerian Koperasi  dan UKM (Kemenkop).

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) itu berlangsung di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (7/6/2016). Direktur Utama LPDB Kemas Danial menyebutkan kerja sama ini tujuannya untuk menyelamatkan uang negara.

"Tujuan dari kerja sama ini adalah supaya bagaimana menyelamatkan uang negara yang telah digelontorkan melalui dana bergulir (LPDB)," ujarnya kepada Kompas.com.

Jamdatun Bambang Setyo Wahyudi mengatakan dengan kerja sama ini pihaknya siap memberikan pendapat sekaligus pendampingan hukum di pengadilan apabila terjadi perkara perdata maupun Tata Usaha Negara yang melibatkan LPDB.

"Kami sebagai pengacara negara wajib kita mendampingi dan apabila ada dispute (sengketa), kita juga memberikan pendapat dan ada dalam hal gugatan kita juga bisa mewakili. Itu sebagai tugas kami untuk mendampingi BUMN ataupun K/L, ini tugas khusus sebagai pengacara negara," ujar Bambang.

Bambang menambahkan, dalam setiap perkara PTUN misalnya, LPDB tidak perlu mendatangi pengadilan untuk mengikuti proses persidangan. LPDB cukup dengan memberikan surat kuasa kepada jaksa, selanjutnya jaksa akan menghadapi gugatan PTUN tersebut.

"Kami selama ini mendampingi perdata dan PTUN saja, jadi terkait dengan pengadaan, perjanjian kontrak atau masalah strategis-strategis lain yang sedang disikapi sesuai tupoksi," jelas Bambang.

"Sehingga ke depan terkait dengan hal-hal perdata kami akan kerja sama dengan Jamdatun untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di LPDB,” ujar Kemas.

“Seperti telah diketahui, LPDB dalam memberikan dana bergulir mengacu pada standar internasional ISO 9001:2008, jadi proses pemberian dana ini tidak main-main," pungkas Kemas.

Sementara itu, sampai saat ini dana yang sudah disalurkan LPDB sebesar Rp 7,3 triliun kepada lebih dari 4 ribu mitra Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia.

Kompas TV Kejaksaan Agung Kembali Akan Laksanakan Hukuman Mati â?? Dua Arah Eps 09 Bagian 1

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com