BANDUNG, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sidak pemeriksan bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Leuwi Panjang, Bandung, Sabtu (11/6/2016).
Pemeriksaan uji kelaikan tersebut dalam rangka persiapan angkutan mudik Lebaran 2016.
Saat melakukan pemeriksaan, sejumlah bus kedapatan tidak layak jalan lantaran berbagai hal.
Salah satu temuan yang dianggap fatal adalah digantinya transmisi manual kendaraan menjadi matic oleh operator bus.
"Gear box hanya formalitas saja. Bagaimana pun kalau enggak diubah lagi ke manual, enggak boleh jalan (operasi)," ujar Dirjen Perjuangan Darat Kemenhub Pudji Hartanto di Terminal Leuwi Panjang.
Ia juga sempat berbicara dengan supir Bus Arimbi trayek Bandung-Kali Deres yang kedapatan mengubah transmisi kendaraan.
Menurut Pudji, supir harus mengerti bahwa transmisi kendaraan yang diubah dari spesifikasi aslinya dilarang.
Alasannya, pergantian transmisi berpotensi membahayakan keselamatan.
"Jadi bapak sebagai supir juga harus ngerti. Jangan mau dibodohi sama pengusaha buat cari duit," kata Pudji.
Selain transmisi, Kemenhub juga menemukan pelanggaran lainnya misalnya rem tangan yang tidak berfungsi.
Kemenhub langsung melarang bus tersebut beroperasi sebelum dilakukan perbaikan.
Ada lagi pelanggaran lainnya yakni masih adanya pintu untuk supir. Padahal di dalam aturan Surat Dirjen No. AJ 403/4/14/DRJD/2007, pintu keluar bagi pengemudi ditiadakan keberadaannya.
Hingga berita ini diturunkan, Kemenhub bersama Dishub Jawa Barat masih melakukan pengecekan kendaraan dan supir di terminal dan sejumlah pool operator angkutan umum di Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.