Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Koordinasi dengan OJK, Bahas Sistem IPO "Online"

Kompas.com - 14/06/2016, 13:30 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini telah meluncurkan aplikasi sistem perizinan dan registrasi terintegrasi online bagi perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin, dan pelaporan di pasar modal.

Sistem tersebut dikeluarkan agar pelayanan perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin, dan pelaporan di pasar modal secara elektronik dapat dilakukan lebih mudah, cepat, efisien, dan terukur. Sehingga jumlah perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan bertambah.

"Ya kami bicara dulu dengan timnya OJK karena ini kan menyangkut bursa sama OJK," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat di Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Samsul mengatakan, BEI dan OJK harus terlebih dahulu menyamakan visi dan misi sebelum melanjutkan membentuk infrastruktur penunjang proses penawaran saham perdana atau (initial public offering/IPO) elektronik.

"Perlu ada kesamaan persepsi antara pemikiran pandangan dengan OJK, terkait prosedurnya seperti apa dan segala macamnya baru buat infranya," imbuh Samsul.

Dengan diberlakukannya sistem IPO secara online, harapannya proses IPO bisa lebih dipermudah sehingga target jumlah perusahaan yang melaksanakan IPO sebanyak 35 emiten pada tahun ini dapat tercapai.

"Yang terpikirkan itu bagaimana kami bisa mengefisiensikan proses IPO itu sendiri, termasuk juga dokumentasi, kecepatan, ini yang coba kami perbaiki dengan tools ini," terangnya.

Selain itu, jika sistem tersebut jadi diterapkan, akan lebih meningkatkan keterbukaan informasi bagi pelaku industri terkait proses perizinan yang sedang diajukan.

"Harapannya kami punya sistem dokumen emiten enggak repot juga, kalau bisa cukup satu kali submit, untuk dokumen yang sama bisa di-submit ke bursa dan OJK," pungkasnya.

Kompas TV BEI Ajak Perusahaan untuk "Go Public"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com