JAKARTA, KOMPAS.com - Center of Reforms Economics (CORE) Indonesia menyarankan pemerintah harus mempunyai peraturan yang jelas soal pangan.
Direktur Riset CORE Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 soal pengendalian pasokan dan harga bahan pokok masih belum mampu mengatur tentang stabilisasi harga pangan.
"Semestinya ada aturan turunan dari UU tersebut yang mengatur khusus stabilisasi harga pangan," kata Faisal dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Faisal menjelaskan, dalam aturan turunan tersebut, ada pengaturan tentang penetapan harga barang kebutuhan pokok prioritas, seperti beras, daging sapi, dan ayam ras.
"Tanpa adanya peraturan turunan, UU tersebut belum dapat dijadikan acuan untuk mengontrol harga pangan," ucap Faisal.
Selain itu, Faisal juga menyarankan agar pemerintah mempunyai badan khusus yang mengatur tentang stabilitas harga pangan.
Ini agar pemerintah bisa mengontrol stabilitas harga pangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.