Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencairan Gaji Ke-13 dan 14 untuk Aparatur Sipil Negara Sesuai Rencana

Kompas.com - 15/06/2016, 17:10 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan, pencairan dan pemberian gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara akan dilakukan sesuai dengan rencana.

Hal yang sama juga berlaku bagi tunjangan hari raya (THR) yang sering disebut dengan gaji ke-14.

"Gaji ke-13 dan 14 akan diberikan sesuai rencana," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian PAN-RB Herman Suryatman kepada Kompas.com, Rabu (15/6/2016).

Di samping itu, Herman juga menepis kabar yang beredar di media sosial bahwa ada kemungkinan gaji ke-13 dan 14 tidak akan cair atau dibekukan apabila kondisi keuangan negara terganggu. Ia menyatakan kabar itu sama sekali tidak benar.

"Tidak benar itu," ujar Herman singkat.

Sebelumnya, pemerintah berencana memberikan gaji ke-13 dan 14 pada Juli 2016.

Rancangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 tersebut sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Hidayah Azmi Nasution, mengatakan, setelah harmonisasi, RPP tersebut akan dikembalikan lagi ke Kementerian PAN-RB kemudian diajukan ke Presiden Joko Widodo.

Hidayah mengakui, dalam RPP tersebut tertulis bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang.

“Namun, untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah Lebaran belum ada,” jelas Hidayah di Jakarta, seperti dikutip situs resmi Sekretariat Kabinet.

Kompas TV PNS Sambut Baik Rencana Gaji ke-14

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com