Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mentan Sinkronkan Regulasi Impor Daging Sapi

Kompas.com - 16/06/2016, 16:47 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan akan meninjau kembali regulasi regulasi terkait impor daging sapi.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa daging sapi beku impor seharusnya tidak hanya dijual ke industri melainkan akan langsung dijual ke pasaran.

“Kita rapat bersama. Jadi pemerintah melihat, menelaah dan meninjau kembali regulasi yang sudah ada,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Jika meninjau Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) no 139 tahun 2014, daging sapi impor hanya bisa untuk industri hotel, restoran, dan catering (horeka) atau industri daging, tidak untuk jual lepas ke pasar.

"Itu yang kita tinjau kembali dan kami minta secepatnya selesai,” jelasnya.

"Intinya bagaimana peternak tetap kita lindungi, pengusaha juga untung, tetapi masyarakat juga menikmati daging," tambah Mentan.

Mentan menjelaskan, berdasarkan hasil pertemuan dengan para importir daging sapi, impor siap dikeluarkan dalam dua minggu ini sebanyak 6.110 ton ke Toko Tani Indonesia (TTI) dan pasar tradisional.

Sementara itu, Menteri Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 37 Tahun 2016 yang memperbolehkan daging sapi beku asal impor dijual di pasar yang memiliki sarana dan prasarana pendingin yang memadai.

Permendag Nomor 37 Tahun 2016 tersebut menggantikan Permendag No 5 Tahun 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com