Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Impor Daging Sapi Dibuka untuk Semua Pihak, Begini Skemanya

Kompas.com - 17/06/2016, 11:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka lebar-lebar kesempatan kepada pihak swasta untuk melakukan importasi daging sapi.

Harapannya, pasokan dalam negeri melimpah dan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo harga daging pada saat Ramadhan tahun ini bisa di level Rp 80.000 per kilogram (kg).

Menteri Perdagangan Thomas Lembong menegaskan, impor daging sapi dibuka untuk semua pihak. "Siapa saja yang mau ajukan izin, silakan. Pasti kami kasih. Terbuka bagi semua, enggak ada perlakuan istimewa. Siapa yang tertarik ingin ikut impor sapi, terbuka," kata Thomas, Kamis (16/6/2016).

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Karyanto Suprih menambahkan, tidak ada seleksi khusus kepada importir mana yang berhak mendapatkan Persetujuan Impor.

"Asal memenuhi syarat-syarat, seperti memiliki Angka Pengenal Impor (API)," ujar Karyanto.

Lalu bagaimana sebetulnya skema impor sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini?

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.39 tahun 2016, tidak ada perubahan skema impor dari aturan lama yaitu Permendag No.5 tahun 2016.

Persyaratan

Pasal 10 ayat (1) Permendag No.5 tahun 2016 menyebutkan; Untuk mendapatkan Persetujuan Impor, BUMN dan/atau BUMD harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Koordinator Pelaksana UPTP 1 dengan melampirkan Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 10 ayat (2) menyebutkan; Untuk mendapatkan Persetujuan Impor, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Koordinator Pelaksana UPTP 1 dengan melampirkan:

a. Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahannya, untuk impor hewan dan produk hewan

b. API

c. Bukti kepemilikan tempat pemeliharaan dan bukti kepemilikan Rumah Potong Hewan (RPH) atau kontrak kerja dengan RPH yang telah memenuhi standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk impor bakalan

d. Bukti kepemilikan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) dan bukti kepemilikan alat transportasi berpendingin, untuk impor produk hewan

e. Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, untuk impor hewan dan produk hewan

Halaman:


Terkini Lainnya

Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Whats New
Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Smartpreneur
Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Whats New
Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Whats New
Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Whats New
Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com