Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosialisasikan Transaksi Lindung Nilai Syariah, Ini Pertimbangan BI

Kompas.com - 17/06/2016, 16:04 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan transaksi lindung nilai (hedging) sesuai dengan prinsip syariah.

Deputi Gubernur BI Hendar mengatakan, ketentuan tersebut penting untuk diterbitkan, lantaran industri perbankan syariah terus berkembang.

Dari sisi aset terus mengalami peningkatan yang cukup besar, meskipun saat ini cenderung moderat. Selain itu, pertumbuhan industri perbankan syariah lebih tinggi dibandingkan perbankan konvensional.

"Share-nya memang relatif masih kecil terhadap total perbankan. Tapi eksposurnya dalam bentuk kewajiban valas dan aset valas juga terus mengalami peningkatan, sehingga kami juga perlu adanya mitigasi risiko itu," jelas Hendar di Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Selain itu, lanjut Hendar, dalam kondisi keuangan global seperti saat ini, risiko-risiko terhadap stabilitas nilai tukar masih tetap ada.

Ia memberi contoh, beberapa isu global utama yang mengemuka adalah wacana keluarnya Inggris dari Uni Eropa dan kenaikan suku bunga acuan AS.

"Jadi ini merupakan risiko-risiko yang bsia membawa pergerakan nilai tukar ke arah yang kurang menguntungkan bagi kita sehingga perlu ada mitigasi," ungkap Hendar.

Pertimbangan lain adalah instrumen-instrumen terkait hedging di keuangan syariah belum ada. Untuk memitigasi risiko, maka bank sentral merasa perlu menerbitkan ketentuan soal hedging syariah.

"Sejak 2014 yang lalu BI sudah mengeluarkan ketentuan perlunya hedging bagi korporasi-korporasi yang memiliki eksposur utang luar negeri. Jadi dengan cara seperti ini ada kekosongan instrumen hedging syariah," terang Hendar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com