Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengenaan Cukai Kemasan Plastik Tunggu Persetujuan DPR

Kompas.com - 17/06/2016, 17:43 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengusulkan penambahan objek Barang Kena Cukai (BKC) baru, yaitu kemasan plastik.

Pengenaan cukai untuk kemasan plastik bertujuan untuk pengendalian konsumsinya, karena dampaknya yang destruktif terhadap linkungan.

Namun menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, implementasi cukai kemasan plastik masih harus menunggu kesepakatan tarif dengan asosiasi, dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Heru memperkirakan penerimaan cukai dari kemasan plastik hanya Rp 1 triliun.

"Untuk objek BKC baru, tentunya pemerintah akan menyampaikan kepada DPR mengenai aspek legal, aspek teknis, dan aspek operasionalnya. Kita tunggu approval DPR. Begitu itu disetujui, tentunya kita akan laksanakan," kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Mulanya pemerintah mengusulkan objek BKC baru kemasan plastik yaitu botol minuman.

Namun menurut Heru, ada barang-barang dari plastik yang bisa dimasukkan dalam kategori kemasan plastik, seperti misalnya bungkus mie instan, bungkus minyak goreng, dan tas kresek yang saat ini di beberapa kota sudah tidak gratis.

Masuk APBN

Heru mengatakan, tarif cukai untuk kemasan plastik akan disepakati bersama Kementerian/Lembaga terkait dan juga asosiasi.

Tarif cukai juga perlu mendapat persetujuan dari DPR.

Menurut Heru, cukai kemasan plastik akan dipungut dan masuk sebagai penerimaan dalam APBN, tidak seperti kebijakan kantong plastik berbayar.

"Kita tahu bahwa selama ini pungutan Rp 200 untuk kantong plastik itu tidak masuk dalam APBN," ucap Heru.

"Kenapa ini (plastik) lebih baik seperti itu (dikenai cukai)? Karena tentunya dengan mekanisme dimasukkan dalam APBN, kita bisa tujukan dana-dana itu untuk perbaikan lingkungan, sebagai kompensasi dari barang-barang plastik yang merusak lingkungan," pungkas Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com