Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksportir Mamin ke Chile Diminta Waspadai Aturan Label Nutrisi Baru

Kompas.com - 20/06/2016, 06:30 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan mengingatkan para ekportir makanan dan minuman (mamin) yang mengekspor produknya ke Chile mengenai peraturan baru pencantuman label kandungan nutrisi.

Pemerintah Chile menerapkan aturan baru tentang mamin dalam kemasan yang siap makan dan minum namun melebihi batas maksimal kalori, gula, garam, dan lemak jenuh yang ditetapkan, harus mencantumkan label berwarna hitam.

Demikian ditegaskan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Karyanto Suprih di hadapan para eksportir dan pelaku usaha di Jakarta, Selasa lalu (14/6/2016).

Aturan baru batas maksimal kandungan nutrisi itu akan diberlakukan Pemerintah Chile pada 26 Juni 2016.

“Kemendag berharap para eksportir makanan dan minuman, baik yang sudah melakukan ekspor ke Chile maupun yang akan melakukan ekspor ke negara Chile dapat memahami peraturan baru ini sehingga tidak mendapatkan hambatan dalam memasarkan produknya,” tutur Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Karyanto Suprih, melalui rilis ke Kompas.com.

Hadir pada sosialisasi tersebut yaitu asosiasi (Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia/GAPMMI) dan industri makanan dan minuman yang sudah atau akan melakukan ekspor ke Chile seperti PT. Indofood Sukses Makmur, PT. Smart Tbk. dari grup Sinar Mas, PT. Seasonal Supplies Indonesia, dan PT. Nutrifood.

Karyanto menjelaskan, Pemerintah Chile menerapkan ketentuan label nutrisi tersebut untuk menjaga kesehatan warganya dari makanan atau minuman yang mengandung gula, lemak jenuh, garam, dan kalori yang tinggi.

Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Chile No. 20.606 dan telah ditandatangani Presiden Chile pada 16 April 2015 lalu.

Regulasi ini mengatur pencantuman label terkait nutrisi di semua produk makanan dan minuman olahan/makanan dalam kemasan yang dapat langsung dikonsumsi yang beredar di Chile.

Pemerintah Chile menetapkan batas maksimal kandungan gula, lemak jenuh, garam, dan kalori dalam makanan dan minuman yang dikecualikan dari ketentuan label tersebut yaitu:

Dok. Kemendag Aturan label nutrisi baru di Chile
Selain itu, ditetapkan pula perubahan peraturan untuk publikasi komersial (iklan) produk makanan yang ditujukan kepada anak di bawah 14 tahun, bahwa dilarang mencantumkan gambar-gambar binatang, manusia, kartun, animasi, dan gambar-gambar lainnya yang menarik perhatian golongan umur tersebut.

Ekspor makanan dan minuman dalam kemasan dari Indonesia ke Chile selama 3 tahun terakhir (2013-2015) mencapai nilai 4 juta dollar AS, atau meraih pangsa 0,07 persen dari total ekspor makanan dan minuman dalam kemasan dari Indonesia ke seluruh dunia yang mencapai nilai 5,5 miliar dollar AS.

Meskipun pangsa tersebut terbilang kecil, Chile menjadi harapan bagi Indonesia sebagai hub untuk ekspansi ekspor produk makanan minuman Indonesia ke kawasan Amerika Latin.

Hal ini dikarenakan Chile memiliki jaringan Free Trade Agreement yang sangat luas, baik di benua Amerika sendiri maupun antarkawasan.

Kompas TV Data Ekspor Indonesia Naik Hampir 8%

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com