Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi Era Suku Bunga Murah, Penyertaan Modal Koperasi Harus Segera Diterapkan

Kompas.com - 20/06/2016, 11:30 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM menilai penerapan modal penyertaan pada koperasi harus segera dilaksanakan sebagai solusi alternatif. Dengan demikian, daya saing koperasi simpan pinjam tetap terjaga di tengah semakin murahnya suku bunga perbankan.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo menjelaskan, konsep modal penyertaan pada koperasi, diharapkan akan dapat menurunkan suku bunga pada koperasi tanpa harus mengeluarkan subsidi bunga seperti yang dilakukan saat ini.

"Jika modal penyertaan pada koperasi dilaksanakan, diharapkan penerapan kebijakan suku bunga rendah dapat diterapkan secara bersamaan, baik penerapan oleh perbankan dengan skema subsidi dan diterapkan oleh koperasi tanpa subsidi dengan skema modal penyertaan," ujar Braman dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (19/6/2016).

Ia mengatakan, kebijakan penerapan suku bunga rendah perbankan melalui kredit program menjadi 9 persen, ternyata memiliki dampak yang serius terhadap usaha simpan pinjam oleh koperasi.

Beberapa dampak langsung yang akibat penerapan kebijakan suku bunga rendah ini, sebagian anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mulai beralih mengakses pembiayaan ke perbankan.

"Beralihnya anggota mengakses kredit ke perbankan tersebut menyebabkan terjadinya turbulensi portofolio penyaluran pinjaman koperasi kepada anggota, dan dikhawatirkan akan menurunkan daya saing usaha simpan pinjam oleh koperasi," katanya.

Menurut Braman, hal ini harus segera diantisipasi secara dini oleh Pemerintah khususnya Kementerian Koperasi dan UKM, agar keseimbangan pasar dapat tercipta secara berkeadilan dan memihak kepada Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

"Kebijakan modal penyertaan kepada koperasi diharapkan mampu menjaga daya saing koperasi dan dapat diterapkan secara bersamaan dengan kebijakan suku bunga rendah," katanya.

Modal penyertaan untuk koperasi nantinya dapat berasal dari empat sumber yakni dari APBN,  APBD, perseorangan, melalui badan hukum koperasi atau badan hukum lain.

"Saya berharap agar gubernur atau bupati seluruh Indonesia berusaha menerapkan kebijakan PP 33 tahun 1998 tentang modal penyertaan untuk koperasi sebagai implementasi kepedulian terhadap ekonomi kerakyatan koperasi dan UMKM," kata Braman.

Kompas TV Bank Indonesia Pangkas BI Rate Jadi 6,5%

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com