JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan Loan To Value (LTV) untuk segmen properti alias Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Meskipun demikian, bank sentral merasa belum perlu untuk melonggarkan pula LTV untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta mengungkapkan, bank sentral memiliki beberapa alasan yang mendasari bank sentral memilih untuk belum mengubah kebijakan terkait LTV KKB. Pertama, permintaan KKB masih dalam kategori normal.
"Data kami, 80 persen KKB, khususnya di roda digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, artinya itu konsumtif," ungkap Fili di kantornya, Selasa (21/6/2016).
Di samping itu, lanjut Fili, bank sentral juga memandang pertumbuhan KKB masih bagus. Saat ini, nilai kredit KKB yang diberikan bank untuk kendaraan roda dua sebesar 20 persen dan untuk roda tiga atau lebih non produktif 25 persen serta produktif 20 persen.
"Pertumbuhannya masih oke. DP 20 persen permintaannya juga masih bagus. Pertimbangan kebijakan BI adalah untuk mendorong kredit," ungkap Fili.
Adapun pelonggaran kebijakan LTV untuk KPR dijelaskan Fili adalah untuk mendorong kredit yang akhirnya dapat merambat ke sektor industri lainnya, termasuk konstruksi, keuangan, dan sebagainya. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi pun dapat terdongkrak.
"Industri real estate tidak berdiri sendirian. KPR bergerak berarti pembangunan bergerak, termasuk pembangunan yang terkait di dalamnya," terang Fili.