Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Merasa Belum Perlu Longgarkan LTV untuk Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 22/06/2016, 12:50 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan Loan To Value (LTV) untuk segmen properti alias Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Meskipun demikian, bank sentral merasa belum perlu untuk melonggarkan pula LTV untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta mengungkapkan, bank sentral memiliki beberapa alasan yang mendasari bank sentral memilih untuk belum mengubah kebijakan terkait LTV KKB. Pertama, permintaan KKB masih dalam kategori normal.

"Data kami, 80 persen KKB, khususnya di roda digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, artinya itu konsumtif," ungkap Fili di kantornya, Selasa (21/6/2016).

Di samping itu, lanjut Fili, bank sentral juga memandang pertumbuhan KKB masih bagus. Saat ini, nilai kredit KKB yang diberikan bank untuk kendaraan roda dua sebesar 20 persen dan untuk roda tiga atau lebih non produktif 25 persen serta produktif 20 persen.

"Pertumbuhannya masih oke. DP 20 persen permintaannya juga masih bagus. Pertimbangan kebijakan BI adalah untuk mendorong kredit," ungkap Fili.

Adapun pelonggaran kebijakan LTV untuk KPR dijelaskan Fili adalah untuk mendorong kredit yang akhirnya dapat merambat ke sektor industri lainnya, termasuk konstruksi, keuangan, dan sebagainya. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi pun dapat terdongkrak.

"Industri real estate tidak berdiri sendirian. KPR bergerak berarti pembangunan bergerak, termasuk pembangunan yang terkait di dalamnya," terang Fili.

Kompas TV Merek Baru Serbu Pasar Sepeda Motor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com